Jumat, 1 Mei 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Aturan Pemerintah

Ini Daftar Hak Pekerja Outsourcing dalam Aturan Baru Kemenaker

Pemerintah perusahaan harus memasukkan sejumlah hak pekerja outsourcing dalam Perjanjian Alih Daya.

Tayang:
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Gryfid Talumedun
KOMPAS.com/Ridho Danu Prasetyo
ATURAN - Presiden KSPI dan Partai Buruh, Said Iqbal saat memberikan keterangan kepada wartawan dalam aksi unjuk rasa buruh di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (15/1/2026). 

Ringkasan Berita:
  • Hak pekerja wajib dipenuhi: mencakup upah, lembur, jam kerja & istirahat, K3, cuti, jaminan sosial, THR, hingga hak PHK.
  • Harus tertuang dalam perjanjian: seluruh hak, jenis pekerjaan, durasi kontrak, lokasi, jumlah pekerja, serta kewajiban para pihak wajib ditulis jelas.
  • Tanggung jawab perusahaan ditegaskan: pemberi kerja wajib memastikan perusahaan outsourcing memenuhi seluruh perlindungan sesuai aturan.

 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Menjelang Hari Buruh 2026, pemerintah mempertegas perlindungan pekerja outsourcing

Lewat aturan baru, hak-hak mereka kini wajib dijamin dalam perjanjian kerja tak bisa lagi diabaikan.

Pemerintah menetapkan sejumlah hak yang harus didapatkan pekerja alih daya atau outsourcing dari pihak perusahaan.

Baca juga: Aturan Baru Pemerintah, Ini 6 Bidang Pekerjaan yang Diizinkan Gunakan Outsourcing

Ketentuan itu diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya.

Permenaker tersebut diterbitkan pada Kamis (29/4/2026), sehari sebelum peringatan Hari Buruh 2026.

“Melalui Permenaker ini, Pemerintah menegaskan komitmen untuk terus mendorong implementasi hubungan industrial yang harmonis, transformatif, dan berkeadilan,” kata Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dalam keterangan resminya, Kamis.

Dalam Permenaker tersebut, pemerintah perusahaan harus memasukkan sejumlah hak pekerja outsourcing dalam Perjanjian Alih Daya.

Sejumlah hak itu yakni, upah, upah kerja lembur, waktu kerja dan waktu istirahat, hak atas keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

Kemudian, cuti tahunan, jaminan sosial, tunjangan hari raya keagamaan, dan hak atas berakhirnya hubungan kerja atau pemutusan hubungan kerja (PHK).

Selain itu, perjanjian juga harus memuat pekerjaan yang dialihdayakan, jangka waktu perjanjian alih daya, lokasi kerja, jumlah pekerja outsourcing, serta hak dan kewajiban perusahaan outsourcing dengan pemberi kerja.

“Perusahaan Pemberi Pekerjaan bertanggung jawab memastikan Perusahaan Alih Daya memenuhi perlindungan dan hak pekerja/buruh alih daya sekurang-kurangnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian bunyi aturan Permenaker.

Melalui Permenaker ini, pemerintah juga membatasi kontrak outsourcing hanya bisa digunakan pada bidang pekerjaan tertentu.

Sejumlah pekerjaan itu adalah layanan kebersihan, penyediaan makanan dan minuman, pengamanan, penyediaan pengemudi dan angkutan pekerja.

Lalu, layanan penunjang operasional, serta pekerjaan penunjang di sektor pertambangan, perminyakan, gas, dan kelistrikan.

6 Bidang Pekerjaan yang Diizinkan Gunakan Outsourcing

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1/3
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved