Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sulawesi Utara

Jelang Putusan 2 PHPU, KPU Sulawesi Utara Optimistis Menangkan Perkara di Mahkamah Konstitusi

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Utara optimistis jelang sidang putusan dua perkara Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) di Mahkamah Konstitusi

Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: Chintya Rantung
Dokumentasi Tribun Manado
Anggota KPU Sulawesi Utara, Meidy Tinangon 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Utara optimistis jelang sidang putusan dua perkara Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sulawesi Utara, Meidy Tinangon mengungkapkan, pihaknya menunggu sidang selanjutnya.

"Sidang terakhir dengan agenda putusan yang masih menunggu jadwal dari MK," kata Tinangon, Selasa (4/6/2024).

Terkait itu, dalam sidang kedua pada 31 Mei 2024 lalu, KPU Sulawesi Utara sebagai Termohon puas atas saksi Terlapor.

Baik saksi Terlapor KPU Manado maupun KPU Minahasa. "Memang sebelumnya mereka dibekali oleh tim kuasa hukum KPU Sulut," ujar Tinangon lagi.

Kata Tinangon, tanpa mendahului putusan dan kewenangan MK, pihaknya yakin 'memenangkan' perkara PHPU ini.

"Sebagaimana juga enam perkara yang sebelumnya telah diputus dismissal oleh MK," jelasnya.

Diketahui, MK menggelar sidang lanjutan dua perkara perselisihan PHPU.

Dua perkara PHPU yang masih diperiksa lebih lanjut yaitu perkara nomor 57-01-12-25/PHPU.DPR-DPRD/XXII/2024 dengan pemohon Partai Amanat Nasional (PAN) untuk Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Minahasa Dapil Minahasa 5.

Lalu, perkara nomor 81-02-14-25/PHPU.DPR-DPRD/XXII/2024 Pemilu Anggota DPRD Sulut Dapil Sulut 1 dengan pemohon Harley Mangindaan (Caleg P. Demokrat).

Sidang yang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan pengesahan alat bukti tambahan.

KPU sebagai pihak Termohon dalam dua perkara tersebut diwakili Ketua dan Anggota KPU Sulut serta KPU Kabupaten Minahasa dan Kota Manado.

KPU juga menghadirkan saksi yang semuanya merupakan penyelenggara ad hoc dalam Pemilu 2024, baik sebagai PPK maupun KPPS.

Hakim MK Arief Hidayat menegaskan, rujukan perolehan suara setiap parpol ataupun caleg adalah Formulir C-Hasil ukuran plano bukan C-Hasil Salinan sebagaimana yang oleh Pemohon dijadikan rujukan.

Penegasan tersebut disampaikan Arief menanggapi keterangan saksi pemohon dari PAN.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved