Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

OPINI

Dari Salam untuk Toleransi

Tulisan ini merespon hasil forum Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI yang memutuskan bahwa mengucapkan salam lintas agama bukan implementasi dari toleransi.

Facebook Ahmad Rajafi Sahran
Rektor IAIN Manado Prof Dr Ahmad Rajafi MHI 

Oleh: Prof. Dr. Ahmad Rajafi, M.H.I
Rektor IAIN Manado

KATA salam secara literal bermakna dua hal - sebagaimana penjelasan dalam KBBI - yakni 'damai' sebagai makna aslinya dan 'pernyataan hormat' sebagai bentuk ucapan.

Namun kedua pemaknaan tersebut tidak boleh dipisahkan, karena seseorang yang mengucapkan salam tentunya bermaksud untuk menghormati lawan bicaranya, dengan harapan hatinya menjadi aman dan damai berkat salam yang diterimanya.

Untuk itulah di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sejak beberapa tahun ke belakang terdengar ucapan salam dari beberapa tokoh masyarakat dan agama yang mengakomodasi salam semua agama atau salam lintas agama. 

Salam tersebut kerap diucapkan di setiap pembukaan maupun penutup pidato atau sambutan. Hal ini dijadikan sebagai sarana bertoleransi antar umat beragama di Indonesia.

Baca juga: Pilgub Sulawesi Utara Rasa Pilpres

Akan tetapi beberapa hari ini kita menyimak penjelasan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat yang memutuskan bahwa mengucapkan salam lintas agama bukan implementasi dari toleransi.

Alasannya, pengucapan salam merupakan doa yang bersifat 'ubudiyah atau mengabdikan diri kepada Allah swt.

Keputusan MUI itu berdasar pada hasil forum Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI yang digelar di Bangka Belitung, Kamis lalu 30 Mei 2024.

Berdasar pada ulasan tersebut, muncul pertanyaan, apakah penyampaian salam boleh digeneralisir sebagai bentuk 'ubudiyah

Sedangkan situasi dan kondisi mampu 'mengevaluasi' hukum sehingga hukum akan lebih dinamis dan bernilai shālih lî kulli zamān wa makān (mampu diterima dan menjadi solusi kapan dan di manapun ia berada).

Baca juga: Moderasi Beragama dan Tantangan Artifisial Intelegensi atau AI

Pada konteks ini kami ingin mendiskusikan bahwa setiap perbuatan manusia yang mukallaf (terkena beban hukum), selain bernilai ubudiyah ia juga dapat bernilai mu'amalah (hubungan manusia dalam interaksi sosial), termasuk mengucapkan salam.

Setidaknya menurut hemat kami, ada tiga dimensi pengucapan salam:

1. Dimensi Personal

Pada dimensi ini, pengucap salam berharap pahala dari Sang Maha Kuasa dari salamnya, sehingga salam tersebut hanya terucap dalam peribadatan, seperti salam dalam shalat atau ketika masuk ke dalam rumah.

Pada bagian ini, konsep salam teruntuk muqarrabah (pendekatan diri) kepada Allah swt, sehingga pahala dan rahmat-Nya menyertainya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved