Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Korupsi Tambang Timah

Segini Total Kerugian Korupsi Tambang Timah di Bangka, Kejangung Ungkap Lebih Besar

Febrie Adriansyah menegaskan Jaksa akan menyatakan kerugian negara pada temuan kasus korupsi komoditas timah di Bangka Belitung sebesar Rp300 Triliun

Editor: Alpen Martinus
Istimewa
Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah. 

Agustina Arumsari menjelaskan bahwa kerusakan lingkungan yang ditimbulkan oleh tambang ilegal mengurangi nilai aset lingkungan secara keseluruhan.

"Kerusakan ini merupakan residu yang menurunkan nilai aset lingkungan, dan itu masuk dalam kerugian keuangan negara," tambahnya.

Untuk detail lebih lanjut, pihak BPKP dan para ahli akan memberikan penjelasan lengkap di persidangan mendatang.

Hal ini termasuk rincian digit angka kerugian dan penjelasan teknis tentang dampak kerusakan lingkungan.

Dengan adanya pengumuman ini, pihak berwenang berharap agar semua pihak yang berkepentingan, terutama media, dapat memahami perbedaan antara kerugian negara dan kerugian perekonomian negara dalam konteks kasus korupsi ini.

Pihak BPKP juga menegaskan pentingnya transparansi dalam proses hukum yang akan berlangsung. (*)

Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com 

Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved