Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Korupsi Tambang Timah

Segini Total Kerugian Korupsi Tambang Timah di Bangka, Kejangung Ungkap Lebih Besar

Febrie Adriansyah menegaskan Jaksa akan menyatakan kerugian negara pada temuan kasus korupsi komoditas timah di Bangka Belitung sebesar Rp300 Triliun

Editor: Alpen Martinus
Istimewa
Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kejaksaan Agung terus mengembangkan kasus dugaan korupsi tambang timah.

Sejumlah barang bukti yang terkait dengan kasus korupsi tersebut sudah disita.

Bahkan kabar terbaru kerugian diperkirakan mencapai Rp300 T.

Baca juga: Sosok Said Didu, ASN yang Beber Sosok Pensiunan Jenderal Bintang 4 Inisial B Bekingi Korupsi Timah

Hal tersebut disampaikan Febrie Adriansyah.

Ia terus melakukan pengembangan, meski sebelumnya ia dibuntuti oleh Densus 88.

Ada beberapa poin kerugian, sehingga sampai pada angka tersebut.

Jampidsus, Febrie Adriansyah menegaskan Jaksa akan menyatakan kerugian negara pada temuan kasus korupsi komoditas timah di Bangka Belitung sebesar Rp300 Triliun lebih.

Demikian disampaikan Febrie Adriansyah pada  dalam konferensi pers yang berlangsung hari ini bersama Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Febrie Adriansyah mengatakan, jaksa tidak akan memasukkan nilai tersebut dalam kategori kerugian perekonomian negara, melainkan akan mendakwakannya sebagai kerugian negara.

"Dalam dakwaannya, jaksa tidak akan memasukkan kualifikasi perekonomian negara. Jumlah Rp 300 triliun ini akan didakwa sebagai kerugian negara," tegas Jampidus.

"Kami ingin mengklarifikasi bahwa ini adalah kerugian nyata yang harus dituntut sebagai kerugian negara." katanya lagi.

Sementara itu Deputi Kepala BPKP Bidang Investigasi Agustina Arumsari menerangkan bahwa rincian kerugian tersebut meliputi:

Kemahalan harga sewa smelter oleh PT Timah sebesar Rp 2,285 triliun.

Pembayaran biji timah ilegal oleh PT Timah kepada mitra tambangnya sebesar Rp 26,649 triliun.

Kerugian keuangan negara akibat kerusakan lingkungan sebesar Rp 271,069 triliun, yang dihitung oleh Prof. Bambang.

Agustina Arumsari menjelaskan bahwa kerusakan lingkungan yang ditimbulkan oleh tambang ilegal mengurangi nilai aset lingkungan secara keseluruhan.

"Kerusakan ini merupakan residu yang menurunkan nilai aset lingkungan, dan itu masuk dalam kerugian keuangan negara," tambahnya.

Untuk detail lebih lanjut, pihak BPKP dan para ahli akan memberikan penjelasan lengkap di persidangan mendatang.

Hal ini termasuk rincian digit angka kerugian dan penjelasan teknis tentang dampak kerusakan lingkungan.

Dengan adanya pengumuman ini, pihak berwenang berharap agar semua pihak yang berkepentingan, terutama media, dapat memahami perbedaan antara kerugian negara dan kerugian perekonomian negara dalam konteks kasus korupsi ini.

Pihak BPKP juga menegaskan pentingnya transparansi dalam proses hukum yang akan berlangsung. (*)

Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com 

Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved