Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Korupsi Tambang Timah

Akhirnya Terungkap Permainan Harvey Moeis Cs Korupsi di PT Timah Tbk, Sekongkol Dengan Bos Smelter

Akal-akalan Harvey Moeis cs terkait program kerja sama sewa peralatan processing penglogaman timah antara PT Timah Tbk dengan perusahaan swasta

Editor: Alpen Martinus
(kolase Tribunnews.com)
Foto-foto para tersangka kasus korupsi tata niaga timah yakni Harvey Moeis, Helena Lim, Pengusaha timah asal Bangka, Tamron alias Aon (TN), dan eks Direktur Utama (Dirut) PT Timah, M Riza Pahlevi Tabrani (MRPT). Mereka merupakan tersangka korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah yang ditangani Kejaksaan Agung jadi sorotan. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Perlahan kasus dugaan korupsi di PT Timah Tbk terus terungkap.

Ternyata ada permainan yang dilakukan oleh Harvey Moeis cs.

Hal tersebut terungkap dalam dakwaan jaksa penuntut umum.

Baca juga: Daftar 8 Mobil Mewah Harvey Moeis Tersangka Kasus Tambang Timah, Disita Kejagung

Wajar jika kerugian yang dialami negara cukup besar.

Kerugian negara bisa dilihat dari sejumlah aset mewah yang dimiliki oleh para terdakwa.

Ternyata itu dibeli dari hasil dugaan korupsi tersebut.

Terdakwa Harvey Moeis bersama sejumlah bos smelter swasta dan petinggi PT Timah Tbk bersekongkol mengakali perusahaan plat merah tersebut.

Akal-akalan Harvey Moeis cs terkait program kerja sama sewa peralatan processing penglogaman timah antara PT Timah Tbk dengan perusahaan-perusahaan swasta.

Tidak hanya terkait sewa alat processing penglogaman timah, tapi juga soal bagaimana cara smelter swasta mendapatkan pasokan bijih timah ilegal dari wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk.

 Jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Agung mengungkapkan adanya akal-akalan yang dilakukan perusahaan smelter swasta terkait penambangan timah di Bangka Belitung tersebut dalam dakwaan terhadap Harvey Moeis yang dibacakan dalam sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (14/8/2024).

Sidang Harvey Moeis terkait kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022 yang kerugiannya diperkirakan mencapai Rp 300 triliun.

Menurut jaksa, Harvey Moeis yang dalam perkara ini berkapasitas sebagai perwakilan PT Refined Bangka Tin (RBT) mengakali program kerja sama sewa peralatan processing penglogaman timah antara PT Timah dengan perusahaan-perusahaan swasta.

Perusahaan swasta tersebut ialah PT Refined Bangka Tin, CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Bina Sentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Internusa.

"Bahwa Program Kerja sama Sewa Peralatan Processing Penglogaman Timah merupakan akal-akalan Terdakwa Harvey Moeis bersama-sama dengan Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (Direktur Utama PT Timah), Alwin Albar (Direktur Pengembangan Usaha PT Timah), dan Emil Erminda (Direktur Keuangan PT Timah) bersama-sama dengan Tamron alias Aon (CV Venus Inti Perkasa), Suwito Gunawan alias AWI (PT Stanindo Inti Perkasa), Rosalina (PT Tinindo Internusa), Fandi Lie (PT TInindo Internusa), Robert Indarto (PT Sariwiguna Bina Sentosa), dan Reza Andriansyah (PT Refined Bangka Tin)," kata jaksa membacakan dakwaan.

Kerja sama itu kemudian menyepakati nilai pembayaran sewa peralatan processing penglogaman timah yang menurut jaksa jauh melebihi nilai harga pokok peleburan (HPP) yang berlaku di PT Timah.

Halaman
1234
Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved