Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Korupsi Tambang Timah

Helena Lim Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Timah, Ini Isi Dakwaannya

Pesohor Helena Lim menjalani sidang perdana kasus korupsi timah, Rabu (21/8/2024).

Editor: Alpen Martinus
(Tribunnews.com)
sosok Helena Lim, Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga timah di bangka. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Selain Harvey Moeis, nama Helena Lim juga menjadi tersangka kasus korupsi perusahaan timah.

Ia baru menjalani sidang perdana kasus tersebut.

Dakwaan pun dibacakan oleh jaksa penuntut umum.

Baca juga: Dulu Hidup Glamor dan Glowing, Begini Kondisi Helena Lim Sekarang, Pengacaranya Kini Beber Fakta

Di duga Helena Lim menjadi satu di antara otak kasus tersebut.

Helena Lim ternyata punya harta kekayaan yang cukup melimpah.

Hingga ia dapat julukan Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK).

Pesohor Helena Lim menjalani sidang perdana kasus korupsi timah, Rabu (21/8/2024).

Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK) itu duduk sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dia didakwa melakukan tindak pidana korupsi timah Rp300 triliun dan juga dijerat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

 Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Harvey Moeis di sidang pekan lalu, dia bersama Helena Lim dituduh kecipratan uang kasus korupsi timah Rp420 miliar.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan Helena Lim menjalani sidang mulai pukul 10.00 WIB.

Dikutip dari kompas.tv, Helena Lim merupakan satu dari 23 orang yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah Tbk.

Helena diduga membantu mengelola hasil tindak pidana korupsi berkaitan dengan kerja sama sewa peralatan proses peleburan timah selama tahun 2018 hingga 2019.

Crazy rich PIK itu juga diduga menyediakan sarana dan prasarana kepada pemilik smelter.

Aksi tersebut diduga dilakukan Helena dengan dalih penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR).

Sumber: Pos Belitung
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved