Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Ibadah Haji 2026

Kabar Baik! Waktu Tunggu Haji Kini Disamaratakan Jadi 26 Tahun Seluruh Daerah di Indonesia

Seluruh provinsi kini memiliki masa tunggu yang diseragamkan menjadi sekitar 26 tahun, mulai dari pembagian kuota tahun 2026 mendatang.

|
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Gryfid Talumedun
Kompas.com/TAMLIKHO TAM
WAKTU TUNGGU - Ilustrasi haji. Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak mengumumkan bahwa seluruh provinsi kini memiliki masa tunggu yang diseragamkan menjadi sekitar 26 tahun, mulai dari pembagian kuota tahun 2026 mendatang. Kabar Baik! Waktu Tunggu Haji Kini Disamaratakan Jadi 26 Tahun Seluruh Daerah di Indonesia 

Ringkasan Berita:
  • Masa tunggu haji diseragamkan: Mulai tahun 2026, seluruh provinsi di Indonesia akan memiliki masa tunggu keberangkatan haji reguler yang sama, yakni sekitar 26 tahun.
  • Aturan ini menggantikan sistem lama yang tidak merata hingga mencapai 47 tahun di beberapa daerah.
  • Pemerintah berharap sistem baru ini menciptakan pemerataan, keadilan, dan transparansi dalam penyelenggaraan ibadah haji.

 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kabar baru datang dari Kementerian Haji dan Umrah terkait masa tunggu keberangkatan jemaah haji reguler Indonesia.

Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak mengumumkan bahwa seluruh provinsi kini memiliki masa tunggu yang diseragamkan menjadi sekitar 26 tahun, mulai dari pembagian kuota tahun 2026 mendatang.

Dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (28/10/2025), Dahnil menjelaskan bahwa sistem pembagian kuota haji 2026 dilakukan dengan mekanisme baru yang lebih adil dan berbasis hukum, berbeda dari sistem tahun 2025 yang belum memiliki landasan hukum yang kuat.

Baca juga: Daftar Kuota Haji Reguler Per Provinsi Tahun 2026: Jatim Jemaah Terbanyak, Sulut Kebagian 402

“Masa tunggu semuanya sama, sekitar 26 tahun. Secara prinsip, ini berbeda signifikan dibandingkan dengan pembagian kuota tahun 2025,” ujarnya.

Dahnil menegaskan, pembagian kuota haji reguler tahun 2026 mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, khususnya Pasal 13, yang mengatur pembagian kuota berdasarkan proporsi jumlah penduduk muslim dan daftar tunggu antarprovinsi.

Ia menambahkan, selama ini ketimpangan waktu tunggu menjadi persoalan klasik ada daerah yang harus menunggu hingga 47 tahun untuk bisa berangkat ke Tanah Suci, sementara daerah lain jauh lebih singkat.

Melalui sistem baru ini, pemerintah berharap terjadi pemerataan dan keadilan bagi seluruh calon jemaah di Indonesia.

“Waktu tunggu jemaah haji tahun 2025 sangat bervariatif hingga 47 tahun, sementara rencana kuota 2026 akan disamaratakan menjadi 26 tahun di seluruh provinsi,” tutur Dahnil.

Langkah ini disebut sebagai bagian dari reformasi penyelenggaraan ibadah haji yang lebih transparan, merata, dan sesuai amanat undang-undang.

Sementara itu, Pemerintah bersama DPR RI menyepakati bahwa jemaah haji tahun 1449 Hijriah akan menanggung biaya perjalanan sebesar Rp 54.194.366, dari total Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang mencapai Rp 87.409.366 per orang.

Kesepakatan ini mencerminkan upaya menjaga keseimbangan antara kemampuan finansial jemaah dan kebutuhan pembiayaan operasional haji yang terus meningkat setiap tahun.

“Komisi VIII RI dan Kementerian Haji dan Umrah sepakat bahwa besaran rata-rata BPIH 1447 Hijriah 2026 Masehi per jemaah reguler sebesar Rp 87.409.365,45,” kata Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang dalam rapat dengan pemerintah, Rabu (29/10/2025).

Marwan menjelaskan, BPIH terdiri dari Bipih yang ditanggung jemaah dan nilai manfaat dari tabungan jemaah haji.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved