Opini
Jalan Buntu Demokrasi Pasca Pemilu 2024
Pejabat-pejabat ini akan dilengkapi dengan sespri, ajudan, tenaga ahli. Mobil dinas, perjalanan dinas, asuransi, hingga rumah dinas.
Kadang tugas-tugasnya tumpang tindi bahkan ada kementerian yang saling berebut kewenangan seperti kemendagri dan kemendes, kemendikbud dengan kemenag, kemesos dengan kementerian pemberdayaan perempuan.
Ketiga pelimpahan kewenangan pemerintah pusat ke daerah baik melalui perencanaan, kebijakan dan implementasi kemungkinan akan berbalik dan ditarik ke pusat.
Penambahan sejumlah menteri kemungkinan akan ada kementerian yang tidak akan kebagian job atau kewenangan.
Sebab keadaan kementerian yang berjumlah 34 saja, sebagian kementerian frustasi karena keterbatasan job dan kewenangan.
Sehingga tugas lembaga-lembaga sektoral maupun lembaga horisontal kerap tarik menarik satu sama lain.
Padahal prinsip otonomi daerah sesungguhnya merupakan anak kandung dari demokrasi. (*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
| Paskokat: Spirit Militansi Iman dalam Gerak Kemanusiaan |
|
|---|
| Politik Hukum dari Dasar Kolam: Revitalisasi Sario dan Etika Kepemimpinan |
|
|---|
| William Shakespeare dan Chen Shou: Perspektif Sejarah Leluhur Minahasa Versi Weliam H Boseke |
|
|---|
| Kontroversi Dana Pemda Kabupaten Talaud Rp2,6 Triliun yang Mengendap di Bank |
|
|---|
| Membaca Ulang Kasus Prof Ellen Joan Kumaat, Rektor Bukan Kambing Hitam Proyek |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.