Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Opini

Anomali Pencalonan Pilkada 2024

Parpol peserta pemilu dan parpol yang memiliki kursi DPRD minimal 20 persen atau 25 persen suara hasil pemilu yang bisa mengusung calon.

|
Kolase/tribun manado
Dosen Kepemiluan FISIP Unsrat Ferry Daud Liando 

Secara praktis, kaderisasi bermanfaat untuk memahami tata kelola pemerintahan, perumusan dan pengelolaan kebijakan anggaran publik, perumusan kebijakan publik, teknik penyusunan regulasi, teknik berkomunikasi, serta teknik pengambilan keputusan.

Selama ini banyak politisi-politisi di parlemen maupun di eksekutif gagal menjalankan fungsinya dengan baik karena tidak melalui proses kaderisasi yang baik di parpol.

Bahkan tindakan menghalalkan segala cara termasuk menyogok (money politic) agar mendapatkan suara pemilih pada pemilu atau pilkada diakibatkan kelalaian parpol dalam membekali kader-kadernya dari aspek moralitas dan etika.

Jika parpol berhasil menciptakan banyak kader potensial lewat proses kaderisasi berjenjang dan sistimatis maka wajib bagi parpol untuk melakukan proses seleksi dinternal parpol untuk menentukan nama-nama yang akan dipromosikan pada jabatan-jabatan publik baik di parlemen ataupun di eksekutif termasuk calon kepala daerah.

Seleksi internal parpol sangat penting untuk memastikan:

1. siapa kader yang betul-betul mampu memperjuangkan platform parpol jika berada di kekuasaan.

2. Siapa yang paling berkomitmen tidak akan melakukan korupsi dan

3. Siapa yang paling kuat komitemenya pada keberpihakan terhadap rakyat.

Dari fungsi-fungsi parpol sebagaimana dijelaskan diatas maka menjadi sebuh ironi bahkan anomali jika dalam proses pencalonan kepala daerah yang dilakukan oleh sebagian parpol belakangan ini membuka pendaftaran calon bagi siapa saja.

Jika pendaftaran calon dilakukan secara terbuka, lantas muncul sebuah pertanyaan:

1. Pantaskah parpol ikut serta dalam proses pilkada sementara kewajiban-kewajiban politiknya tidak lakukan sebelumnya.

2. Apa yang bisa dipertanggungjawabkan oleh parpol terhadap rakyat bahwa calon yang akan diusung adalah benar-benar memiliki reputasi yang baik serta memiliki pengalaman kepemimpinan yang bisa mengakomodasi kepentingan rakyat.

3. Apa garansi dari parpol bahwa yang dicalonkannya tidak akan melakulan korupsi dan tidak melakukan upaya menghalalkan segala cara untuk berkuasa termasuk membeli atau menyuap pemilih agar mendapatkan tambahan suara.

Terdapat beberepa indikasi mengapa parpol membuka pendaftaran untuk umum dan tidak memberi kesempatan bagi kader internal parpol.

Pertama, pengelolaan kelembagaan parpol sangat lemah. elitee-elitee parpol hanya memanfaatkan parpol untuk ambisi pribadi. Proses pergantian kepemimpinan di parpol kerap tidak wajar. Sebagian bukan kader parpol tapi tiba-tiba menjadi pucuk pimpinan.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Relawan Palsu dan Politik Rente

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved