Opini
Anomali Pencalonan Pilkada 2024
Parpol peserta pemilu dan parpol yang memiliki kursi DPRD minimal 20 persen atau 25 persen suara hasil pemilu yang bisa mengusung calon.
Oleh:
Ferry Daud Liando
Dosen Kepemiluan FISIP Unsrat
KPU RI sudah mensosialisasikan Peraturan KPU tentang Tahapan dan Jadwal Pilkada Tahun 2024. Pertanda tahapan segera dimulai.
Bukan hanya penyelenggara yang mulai bergegas mempersiapkan tahapan diawal, namun sejumlah parpol dan bakal calon perseorangan juga mulai mempersiapkan diri.
Partai politik (parpol) memiliki kewenangan untuk dapat mengusung calon kepala daerah dan wakilnya.
Namun hanya parpol peserta pemilu dan parpol yang memiliki kursi DPRD minimal 20 persen atau 25 persen suara hasil pemilu yang bisa mengusung calon.
Bagi parpol yang tidak mencapai passing grade diatas dapat saja mengusung calon namun wajib bergabung dengan parpol lain sampai ketentuan 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara hasil pemilu tercapai.
Belakangan ada fenomena menarik dalam proses pencalonan ini. Sejumlah parpol membuka pendaftaran bagi siapa saja untuk mendaftar sebagai bakal calon pilkada. Bak perusahaaan membuka lowongan pekerjaan bagi khalayak.
Sepintas cara-cara seperti ini seolah-olah parpol berada dalam sikap yang benar karena membuka diri bagi siapa saja.
Namun dalam hal kontestasi elektoral, cara-cara seperti ini harusnya dihindari. Sebab tindakan ini makin membutikan ke publik bahwa parpol itu gagal menjalankan fungsinya dengan baik. Parpol itu memiliki tiga fungsi utama.
Pertama, mempersiapkan wacana kebijakan publik melalui ideologi dan platform yang menjadi visi masing-masing parpol.
Kedua mempersiapkan kader-kadernya sebagai calon-calon pemimpin yang akan memperjuangkan ideologi dan platform jika parpol itu menang pemilu dan atau pilkada.
Ketiga merebut kekuasaan melalui pemilu atau pilkada. Kekuasaan harus direbut agar wacana kebijakan publik parpol diperjuangkan menjadi kebijakan publik.
Jika salah satu fungsi parpol adalah mempersiapkan kader-kadernya sebagai calon pemimpin, logikanya jauh sebelum pemilu ataupun pilkada, masing-masing parpol telah menyiapkan siapa kader-kader terbaiknya.
Untuk mendukung fungsi itu, negara melalui APBN dan APBD menyalurkan bantuan ke masing-masing parpol yang memiliki wakil di parlemen. Tentu persiapan itu dilakukan dengan proses kaderisasi dan seleksi yang ketat.
Kaderisasi sangat penting karena berkaitan dengan upaya melatih anggotanya dengan jiwa kepemimpinan yang baik, doktrinisasi idiologi dan platform parpol, pembentukan etika, karakter dan moral, penanaman akan rasa cinta terhadap tanah air.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.