Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Hasil Pilpres 2024

Anies, Ganjar dan Para Pendukungnya Diminta Pendemo untuk Terima Kekalahan di Pilpres 2024

Jelang Mahkamah Konstitusi (MK) menjatuhkan putusan sengketa hasil Pilpres 2024, sejumlah kelompok masyarakat ailih berganti menggelar aksi unjuk rasa

Editor: Glendi Manengal
Tribunnews/Mario Christian Sumampow
kelompok massa melakukan aksi demo di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Jumat (19/4/2024) jelang putusan sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sidang sengketa pemilihan umum (pilpres) 2024 pada 22 April mendatang. 

Delapan hakim konstitusi bakal menjatuhkan putusan perkara tersebut pada Senin, 22 April 2024.

Delapan Hakim MK Rapat Maraton 'Rahasia'

Delapan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mulai fokus menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) sejak Rabu, 17 April 2024, hingga menjelang putusan sengketa hasil Pilpres 2024 Senin, 22 April 2024.

Juru Bicara MK Fajar Laksono menjelaskan para hakim konstitusi sudah menggelar RPH sejak sidang pembuktian selesai. Namun, pekerjaan tersebut harus dilakukan bergiliran dengan sengketa Pemilu Legislatif (Pileg) 2024.

"Nah, mulai hari ini tanggal 16 (April) setelah kesimpulan tadi sampai dengan tanggal 21 (April) itu setiap hari diagendakan RPH, fokus untuk pembahasan perkara pilpres," ujar Juru Bicara MK Fajar Laksono di Gedung MK, Jakarta, Selasa (16/4/2024).

Fajar menuturkan, RPH merupakan agenda tertutup. Apa yang terjadi dalam RPH, terang dia, sepenuhnya bersifat rahasia.

"RPH-RPH kemudian kita jaga juga. Bahkan, handphone itu enggak boleh dibawa ketika RPH, baik hakim maupun pegawai," imbuhnya.

Fajar menyatakan pihaknya memahami sidang sengketa hasil Pilpres 2024 menjadi momentum bagi MK untuk menjaga independensi dan imparsialitas para hakim konstitusi. Ia memastikan para hakim konstitusi tidak terbebani dengan narasi-narasi yang berkembang di luar.

"Ini momentum bagi Mahkamah Konstitusi dan tentu seberapa jauh Mahkamah Konstitusi menjadikan ini momentum itu tidak terlepas dari independensi, impersialitas yang hari ini harus dijaga, terus dibangun dan nanti hasilnya baru bisa dinilai ketika diputuskan," tutur Fajar.

"Sekarang kalau orang bertanya independensinya hakim MK seperti apa? Banyak orang bertanya-tanya tapi kita baru bisa menilai nanti ketika putusan Mahkamah dibacakan. Begitu putusan dibacakan itu kan sudah menjadi penilaian publik dan publik boleh kemudian menyampaikan respons. Jadi, kita lihat, kita ikuti, kita monitor terus ini sampai dengan pengucapan putusan," lanjutnya.

(Sumber Tribunnews)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved