Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Hasil Pilpres 2024

LIVE! Putusan Mahkamah Konstitusi Hasil Sidang Sengketa Pilpres 2024

Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan terkait sengketa Pilpres 2024 hari ini, Senin (22/4/2024) pada pukul 09.00 WIB.

Editor: Glendi Manengal
Kolase Tribun Manado
Sidang sengketa Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Seperti yang diketahui sidang sengketa hasil Pilpres 2024 telah selesai.

Kini Mahkamah Konstitusi bakal mengumumkan hasilnya.

Diketahui sebelumnya sidang telah dilaksanakan.

Segala data dan info dari para saksi maupun ahli dari tim hukum pasangan calon presiden sudah dipaparkan.

Terkait hal tersebut tinggal menunggu putusan dari Mahkama Konstitusi.

Lantas pengumuman hasil sidang sengketa hasil pilpres 2024 bakal segera dilaksanakan.

Dari jadwalnya Mahkamah Konstitusi bakal membacakan hasilnya pada hari ini Senin (22/4/2024).

Berikut ini info soal pengumuman hasil sidang sengketa pilpres 2024.

Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan terkait sengketa Pilpres 2024 hari ini, Senin (22/4/2024) pada pukul 09.00 WIB.

Live putusan hasil sidang sengketa Pilpres 2024 di MK hari ini bisa diakses di sini yang bisa dipantau lewat live streaming di YouTube Kompas TV, Banjarmasinpost dan lainnya.

Adapun pembacaan putusan ini telah dijadwalkan setelah rangkaian persidangan dengan mendatangkan saksi, ahli, hingga empat menteri Presiden Joko Widodo (Jokowi) dilakukan oleh MK.

Putusan ini pun bakal dibacakan terhadap dua gugatan dari kubu capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Juru bicara MK, Fajar Laksono mengungkapkan seluruh rangkaian pembacaan putusan bakal dilakukan di ruang yang sama.

"Panggilannya sama yaitu pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang Pleno. Digabung dalam sidang yang sama," kata Fajar kepada wartawan pada Jumat (18/4/2024).

Kendati demikian, Fajar menegaskan pembacaan putusan bakal dilakukan secara bergilir dan bukan dijadikan satu putusan.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved