Hasil Pilpres 2024
LIVE! Putusan Mahkamah Konstitusi Hasil Sidang Sengketa Pilpres 2024
Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan terkait sengketa Pilpres 2024 hari ini, Senin (22/4/2024) pada pukul 09.00 WIB.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Seperti yang diketahui sidang sengketa hasil Pilpres 2024 telah selesai.
Kini Mahkamah Konstitusi bakal mengumumkan hasilnya.
Diketahui sebelumnya sidang telah dilaksanakan.
Segala data dan info dari para saksi maupun ahli dari tim hukum pasangan calon presiden sudah dipaparkan.
Terkait hal tersebut tinggal menunggu putusan dari Mahkama Konstitusi.
Lantas pengumuman hasil sidang sengketa hasil pilpres 2024 bakal segera dilaksanakan.
Dari jadwalnya Mahkamah Konstitusi bakal membacakan hasilnya pada hari ini Senin (22/4/2024).
Berikut ini info soal pengumuman hasil sidang sengketa pilpres 2024.
Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan terkait sengketa Pilpres 2024 hari ini, Senin (22/4/2024) pada pukul 09.00 WIB.
Live putusan hasil sidang sengketa Pilpres 2024 di MK hari ini bisa diakses di sini yang bisa dipantau lewat live streaming di YouTube Kompas TV, Banjarmasinpost dan lainnya.
Adapun pembacaan putusan ini telah dijadwalkan setelah rangkaian persidangan dengan mendatangkan saksi, ahli, hingga empat menteri Presiden Joko Widodo (Jokowi) dilakukan oleh MK.
Putusan ini pun bakal dibacakan terhadap dua gugatan dari kubu capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Juru bicara MK, Fajar Laksono mengungkapkan seluruh rangkaian pembacaan putusan bakal dilakukan di ruang yang sama.
"Panggilannya sama yaitu pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang Pleno. Digabung dalam sidang yang sama," kata Fajar kepada wartawan pada Jumat (18/4/2024).
Kendati demikian, Fajar menegaskan pembacaan putusan bakal dilakukan secara bergilir dan bukan dijadikan satu putusan.
Prabowo dan Gibran Hari Ini Bakal Ditetapkan KPU Sebagai Presiden dan Wakil Presiden Terpilih |
![]() |
---|
PDIP Beri Pesan ke Gibran Ungkit soal Sikap Pemimpin: Boleh Salah, Tapi Tidak Boleh Berbohong |
![]() |
---|
3 Hakim Ajukan Dissenting Opinion saat MK Putuskan Tolak Gugatan Pilpres Kubu Anies-Muhaimin |
![]() |
---|
Tolak Permohonan Kubu Anies-Muhaimin, Putusan MK: Menolak Permohonan Pemohon untuk Seluruhnya |
![]() |
---|
Anies, Ganjar dan Para Pendukungnya Diminta Pendemo untuk Terima Kekalahan di Pilpres 2024 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.