Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Hasil Pilpres 2024

3 Hakim Ajukan Dissenting Opinion saat MK Putuskan Tolak Gugatan Pilpres Kubu Anies-Muhaimin

Mahkamah Konstitusi telah memberikan keputusannya terkait permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024

Editor: Glendi Manengal
Kolase Tribunnews
Sosok tiga hakim MK yang menyatakan pendapat berbeda yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Diketahui hasil putusan sidang sengketa Pilpres 2024 telah dibacakan Mahkamah Konstitusi.

Terkait hal tersebut salah satunya putusan dari permohonan kubu Anies-Muhaimin.

Diketahui permohonan Anies-Muhaimin ditolak oleh Mahkamah Konstitusi.

Lantas dalam penolakan permohonan kubu Anies-Muhaimin ada tida hakim beda pendapat.

Atau dalam hukum disebut dissenting opinion.

Diketahui dari total 8 hakim tiga diantaranya menyatakan dissenting opinion.

Siapa saja hakim yang menyatakan dissenting opinion terhadap PHPU atau sengketa Pilpres 2024.

Berikut ini nama hingga sosoknya.

Mahkamah Konstitusi telah memberikan keputusannya terkait permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024 yang diajukan pasangan calon nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN).

Dalam putusannya MK menolak secara keseluruhan permohonan yang diajukan pasangan calon (paslon) nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar.

Sebanyak tiga hakim dari delapan hakim MK menyatakan pendapat berbeda alias dissenting opinion terhadap PHPU atau sengketa Pilpres 2024.

Awalnya, keputusan tersebut dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang, Senin (22/4/2024).

Seusai membaca amar putusan, Suhartoyo kemudian menyampaikan ada tiga hakim MK yang menyatakan pendapat berbeda.

Ketiga hakim itu adalah Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.

Suhartoyo kemudian mempersilakan ketiga hakim MK yang berbeda pendapat tersebut untuk menyampaikan alasannya.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved