Hasil Pilpres 2024
Prabowo dan Gibran Hari Ini Bakal Ditetapkan KPU Sebagai Presiden dan Wakil Presiden Terpilih
Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal menggelar rapat pleno penetapan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden
TRIBUNMANADO.CO.ID - Seperti yang diketahui Mahkamah Konstitusi telah menolak permohonan gugatan dari kubu 01 dan 03.
Hal ini tentunya membuat pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka bakal diputuskan jadi Presiden dan Wakil Presiden Indonesia.
Penetapan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka bakal digelar hari ini.
Yang akan digelar oleh KPU untuk penetapan Presiden dan Wakil Presiden.
Dari jadwal yang sudah diinfo penetapan tersebut akan mulai pukul 10.00 WIB.
Sementara itu dalam penetapan Presiden dan Wakil Presiden tersebut ada beberapa pihak yang diundang.
Yakni Presiden yang saat ini menjabat Joko Widodo.
Dan para calon presiden lainnya yakni Anies-Muhaimin, Ganjar-Mahfud.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal menggelar rapat pleno penetapan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih pada Pilpres 2024, Rabu (24/4/2024).
Rapat pleno penetapan presiden dan wakil presiden terpilih rencananya bakal digelar KPU pukul 10.00 WIB.
Prabowo-Gibran ditetapkan sebagai pemenang Pilpres 2024 setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa Pilpres 2024.
"Kalau durasi waktunya itu tidak terlalu apa namanya tidak terlalu ketat, yang jelas ada prosedur-prosedur yang kami lakukan."
"Yang jelas besok itu pembacaan penetapan itu pasti ada berita acara yang kami data, mulai teng jam 10.00 WIB," kata Anggota KPU RI, August Mellaz, di KPU RI, Jakarta Pusat, Selasa (23/4/2024).
Pihak yang Diundang
KPU mengungkapkan sejumlah pihak diundang dalam penetapan presiden dan wakil presiden terpilih.
Antara lain Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan dua pasangan calon lainnya.
Komisi Pemilihan Umum
KPU
Presiden
Wakil Presiden
Prabowo Subianto
Gibran
Penetapan Presiden dan Wapres
PDIP Beri Pesan ke Gibran Ungkit soal Sikap Pemimpin: Boleh Salah, Tapi Tidak Boleh Berbohong |
![]() |
---|
3 Hakim Ajukan Dissenting Opinion saat MK Putuskan Tolak Gugatan Pilpres Kubu Anies-Muhaimin |
![]() |
---|
Tolak Permohonan Kubu Anies-Muhaimin, Putusan MK: Menolak Permohonan Pemohon untuk Seluruhnya |
![]() |
---|
LIVE! Putusan Mahkamah Konstitusi Hasil Sidang Sengketa Pilpres 2024 |
![]() |
---|
Anies, Ganjar dan Para Pendukungnya Diminta Pendemo untuk Terima Kekalahan di Pilpres 2024 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.