Hasil Pilpres 2024
Tolak Permohonan Kubu Anies-Muhaimin, Putusan MK: Menolak Permohonan Pemohon untuk Seluruhnya
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan calon presiden dan wakil presiden kubu 01
TRIBUNMANADO.CO.ID - Seperti yang hari ini Mahkamah Konstitusi membacakan putusan hasil sengketa Pilpres 2024.
Dimana seluruh dalil dari pihak pemohon dalam hal ini kubu Anies-Muhaimin.
Pemohon sengketa Pilpres 2024 kubu Anies-Muhaimin ditolak Mahkamah Konstitusi.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan perkara Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4/2024).
Diketahui pembacaan putusan tersebut sudah berlangsung sejak pukul 09.06 WIB.
Lantas untuk pemohon sengketa Pilpres 2024 Anies-Muhaimin ditolak untuk seluruhnya.
Sementara itu untuk pemohon dari kubu Ganjar-Mahfud masih akan dibacakan.
Terkait hal tersebut berikut ini keterangan putusan Mahkamah Konstitusi untuk kubu Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar.
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.
Putusan ini dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan perkara Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4/2024).
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Suhartoyo, Senin.
Sidang ini dimulai pada pukul 09.06 WIB. Pertimbangan putusan dibacakan bergantian oleh Suhartoyo dan tujuh hakim MK lainnya.
Saat mengawali pembacaan putusan, Suhartoyo menyebutkan bahwa putusan ini diambil setelah membaca permohonan Anies-Muhaimin sebagai pemohon, mendegar keterangan pemohon, membaca dan mendengar jawaban KPU sebai termohon.
Lalu, membaca dan mendengar keterangan kubu Prabowo-Gibran sebagai pihak terkait dan Bawaslu, serta keterangan saksi, ahli, dan kesimpulan dari Anies-Muhaimin, KPU, Prabowo-Gibran, dan Bawaslu.
Selanjutnya, MK membaca dan mendengar keterangan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Sosial.
Prabowo dan Gibran Hari Ini Bakal Ditetapkan KPU Sebagai Presiden dan Wakil Presiden Terpilih |
![]() |
---|
PDIP Beri Pesan ke Gibran Ungkit soal Sikap Pemimpin: Boleh Salah, Tapi Tidak Boleh Berbohong |
![]() |
---|
3 Hakim Ajukan Dissenting Opinion saat MK Putuskan Tolak Gugatan Pilpres Kubu Anies-Muhaimin |
![]() |
---|
LIVE! Putusan Mahkamah Konstitusi Hasil Sidang Sengketa Pilpres 2024 |
![]() |
---|
Anies, Ganjar dan Para Pendukungnya Diminta Pendemo untuk Terima Kekalahan di Pilpres 2024 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.