Hasil Pilpres 2024
Anies, Ganjar dan Para Pendukungnya Diminta Pendemo untuk Terima Kekalahan di Pilpres 2024
Jelang Mahkamah Konstitusi (MK) menjatuhkan putusan sengketa hasil Pilpres 2024, sejumlah kelompok masyarakat ailih berganti menggelar aksi unjuk rasa
Prabowo meminta para pendukungnya untuk membatalkan rencana aksi di depan Gedung MK Jumat ini. Mantan Danjen Kopassus itu menyebut pembatalan ditujukan untuk menjaga persatuan dan kerukunan.
Menurut Prabowo, kemenangan Prabowo-Gibran dengan raihan suara 58,6 persen dalam Pilpres 2024 adalah hasil demokrasi.
Prabowo mengatakan suara kemenangan Prabowo-Gibran merupakan hasil dari perjuangan para pendukung, pemilih hingga tim kampanye nasional (TKN) Prabowo-Gibran.
Prabowo juga mengingatkan kepada para pendukungnya agar tidak terprovokasi oleh narasi kecurangan yang dituduhkan kepada dia dan pasangannya, '
Gibran--putra Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Betapa pun, menurut Ketua Umum Partai Gerindra itu, tudingan kecurangan dalam pilpres yang kini bergulir di MK merupakan tuduhan yang kejam.
Meski begitu, aparat gabungan dari TNI dan Polri tetap bersiaga di gedung MK untuk memantau kedatangan massa, baik dari pendukung paslon 02 atau paslon lainnya.
Kronologi: Menang Satu Putaran Digugat
Diketahui, Pilres 2024 dimenangkan oleh pasangan capres-cawapres nomro urut 2, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka dalam satu putaran.
Prabowo-Gibran meraup 96.214.691 suara atau 58,6 persen dari total suara sah nasional.
Sementara dalam rekapitulasi suara yang tetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 20 Maret 2024 lalu itu, capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar memperoleh 40.971.906 suara atau 24,9 persen dari suara sah nasional.
Adapun capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD hanya mendapatkan 27.040.878 suara atau 27.050.878 suara atau 16,47 persen dari suara sah nasional.
Tak terima atas hasil Pilpres 2024 yang telah ditetapkan KPU itu, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD mengajukan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa hasil Pilpres 2024 ke MK.
Dalam tuntutan atau petitum masing-masing, kubu 01 dan 03 meminta MK membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang telah menetapkan capres cawapres 02 Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang Pilpres 2024.
Kedua kubu itu juga minta MK untuk mendiskualifikasi Prabowo - Gibran dan diadakan pemilu ulang.
Sejumlah pihak mengajukan diri sebagai amicus curiae untuk menyampaikan sejumlah argumentasi masing-masing yang diharapkan dapat jadi pertimbangan hakim MK dalam pengambilan putusan.
Setelah tujuh hari persidangan, kini perkara PHPU di MK tersebut memasuki babak akhir.
Prabowo dan Gibran Hari Ini Bakal Ditetapkan KPU Sebagai Presiden dan Wakil Presiden Terpilih |
![]() |
---|
PDIP Beri Pesan ke Gibran Ungkit soal Sikap Pemimpin: Boleh Salah, Tapi Tidak Boleh Berbohong |
![]() |
---|
3 Hakim Ajukan Dissenting Opinion saat MK Putuskan Tolak Gugatan Pilpres Kubu Anies-Muhaimin |
![]() |
---|
Tolak Permohonan Kubu Anies-Muhaimin, Putusan MK: Menolak Permohonan Pemohon untuk Seluruhnya |
![]() |
---|
LIVE! Putusan Mahkamah Konstitusi Hasil Sidang Sengketa Pilpres 2024 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.