Korupsi Bansos Ikan Kaleng
Kadis Perdagangan Bitung Diperiksa Hakim PN Manado, Diduga Terlibat Korupsi Bansos Ikan Kaleng
Kasus korupsi Bansos Ikan Kaleng yang ada di Dinas Sosial Kota Manado, kembali disidangkan.
Penulis: Nielton Durado | Editor: Chintya Rantung
Nielton Durado/Tribun Manado
Johnli Tamaka saat memberikan keterangan kepada hakim di PN Manado.
Usai mendengarkan dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Evans Sinulingga, Sammy Kaawoan melalui tim kuasa hukumnya langsung mengajukan eksepsi.
Sammy Kaawoan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi bansos Ikan Kaleng tahun 2020.
Saat itu, Sammy menjabat sebagai Kepala Dinas Sosial Manado.
Sammy dan satu tersangka lainnya bernama Rully Iskandar diduga melakukan markup harga terkait kasus dimasa pandemi Covid-19 tersebut.
Proyek tersebut terbagi dalam tiga tahapan dan berbanderol Rp 27 Miliar.
Dari hasil audit BPKP Sulut diketahui ada kerugian negara senilai Rp 7,5 miliar dalam kasus ini. (Nie)
Berita Terkait
Berita Terkait: #Korupsi Bansos Ikan Kaleng
Terdakwa Korupsi Bansos Covid-19 di Manado Sulawesi Utara Divonis 6 Tahun, JPU Ajukan Banding |
![]() |
---|
Terjerat Korupsi Bansos Covid-19, Mantan Kadis Sosial Manado Sammy Kaawoan Divonis 6 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Rully Iskandar Terdakwa Korupsi Bansos Ikan Kaleng di Manado Dituntut 5 Tahun 6 Bulan Penjara |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Terjerat Korupsi Bansos, Mantan Kadis Sosial Manado Sulut Dituntut 7 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Johnli Tamaka dan Farico Antameng Ditahan Kejari, Kini Resmi Tidur di Rutan Manado |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.