Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Korupsi Bansos Ikan Kaleng

Kadis Perdagangan Bitung Diperiksa Hakim PN Manado, Diduga Terlibat Korupsi Bansos Ikan Kaleng

Kasus korupsi Bansos Ikan Kaleng yang ada di Dinas Sosial Kota Manado, kembali disidangkan.

Penulis: Nielton Durado | Editor: Chintya Rantung
Nielton Durado/Tribun Manado
Johnli Tamaka saat memberikan keterangan kepada hakim di PN Manado. 

Usai mendengarkan dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Evans Sinulingga, Sammy Kaawoan melalui tim kuasa hukumnya langsung mengajukan eksepsi.

Sammy Kaawoan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi bansos Ikan Kaleng tahun 2020.

Saat itu, Sammy menjabat sebagai Kepala Dinas Sosial Manado.

Sammy dan satu tersangka lainnya bernama Rully Iskandar diduga melakukan markup harga terkait kasus dimasa pandemi Covid-19 tersebut.

Proyek tersebut terbagi dalam tiga tahapan dan berbanderol Rp 27 Miliar.

Dari hasil audit BPKP Sulut diketahui ada kerugian negara senilai Rp 7,5 miliar dalam kasus ini. (Nie)

 

 

 

 

 

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved