Pemilu 2024
Prabowo Unggul di Kepulauan Seribu Hasil Rekapitulasi KPU DKI, Beda Tipis dengan Anies
Pada Kamis (7/3/2024), KPU DKI Jakarta mengadakan rapat pleno terbuka untuk merangkum hasil pemungutan suara Pemilu 2024 di tingkat provinsi.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Pada Kamis (7/3/2024), Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta mengadakan rapat pleno terbuka untuk merangkum hasil pemungutan suara Pemilu 2024 di tingkat provinsi.
Hasil rekapitulasi suara tersebut menunjukkan bahwa pasangan calon nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, berhasil memimpin di Kabupaten Kepulauan Seribu dengan meraih dukungan yang signifikan.
Berdasarkan laporan dari Wartakotalive.com, pasangan ini berhasil mengumpulkan total 8.972 suara.
Dari total 18.655 pemilih yang mengikuti proses pemungutan suara di Kepulauan Seribu, sebanyak 18.313 suara dianggap sah, sedangkan 352 suara lainnya tidak sah.
Pasangan calon nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar atau yang dikenal sebagai Cak Imin, menempati posisi kedua setelah Prabowo-Gibran.
Sementara itu, pasangan calon nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, berada di posisi terakhir dalam perolehan suara di daerah tersebut.
Berikut selengkapnya hasil rekapitulasi penghitungan suara Pilpres 2024 di Kepulauan Seribu:
- Prabowo-Gibran: 8.972 suara
- Anies-Cak Imin: 7.053 suara
- Ganjar-Mahfud: 2.288 suara
Untuk diketahui, rapat pleno terbuka tersebut dibuka oleh Ketua KPU DKI Jakarta, Wahyu Dinata.
Rapat pleno terbuka rekapitulasi tingkat Provinsi DKI Jakarta itu dilakukan di Hotel Pullman Jakarta Central Park, Jakarta Barat.
Dalam rapat, turut dihadiri juga saksi dari masing-masing paslon, partai politik, hingga saksi dari calon anggota DPD hingga Bawaslu.
Proses Rekapitulasi Suara Tingkat Provinsi Ditargetkan Rampung 9 Maret
Rekapitulasi suara Pemilu 2024 tingkat provinsi yang dilakukan KPU DKI Jakarta ditargetkan bisa rampung pada Sabtu, 9 Maret 2024 mendatang.
Demikian disampaikan oleh Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta, Astri Megatari.
Astri pun terus memastikan seluruh hasil tingkat kecamatan hingga kota terpenuhi.
"Jadwal di provinsi 7 sampai 9 Maret," jelas Astri, Kamis (7/3/2024).
Namun, Astri mengatakan, terdapat satu wilayah, yang masih melakukan sinkronisasi data, yakni Jakarta Utara.
Lantaran, terdapat satu kecamatan yang memiliki lebih dari 1.000 tempat pemungutan suara (TPS).
Astri menuturkan, saat ini wilayah Jakarta Pusat, Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, dan Kepulauan Seribu sudah merampungkan rekapitulasi suara tingkat kota/kabupaten.
Jadwal Pengumuman Hasil Pemilu 2024
KPU telah menetapkan jadwal dan tahapan Pemilu 2024, berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.
Proses penghitungan suara diketahui telah berakhir pada Kamis, 15 Februari 2024 lalu.
Tahap selanjutnya, yakni rekapitulasi penghitungan suara yang dilakukan hingga Rabu, 20 Maret 2024 mendatang.
Baru kemudian, penetapan hasil Pemilu 2024.
Berikut jadwal dan tahapan pemungutan suara hingga penetapan hasil Pemilu 2024:
* Pemungutan Suara: Rabu, 14 Februari 2024
* Penghitungan Suara: Rabu, 14 Februari 2024 - Kamis, 15 Februari 2024
* Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: Kamis, 15 Februari 2024 - Rabu 20 Maret 2024
* Penetapan Hasil Pemilu: Paling lambat 3 hari setelah memperoleh surat pemberitahuan atau putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca Berita Lainnya dari Tribun Manado di Google News
Putusan MK Soal Pemilu Nasional dan Lokal, Ferry Liando Sebut Ada Dilema Pasal Inkonstitusional |
![]() |
---|
Putusan MK Pisahkan Pemilu Nasional dan Daerah, Jeirry Sumampow: Arah Baru Demokrasi |
![]() |
---|
Daftar Lengkap Kepala Daerah Terpilih di Maluku yang Tidak Akan Dilantik pada 6 Februari 2025 |
![]() |
---|
Daftar Kepala Daerah Terpilih di Sulawesi Selatan yang Siap Dilantik, Resmi Ditetapkan KPU |
![]() |
---|
Daftar 10 Partai Politik yang Tak Lolos ke Parlemen Berdasarkan Penetapan KPU RI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.