Pemilu 2024
Perolehan Suara Sementara Caleg DPR RI Demokrat Dapil Sulawesi Utara, Hillary Tertinggi di Sulut
Berikut ini daftarnya berdasarkan situs pemilu2024.kpu.go.id update real count KPU pukul 09.00 Wita, Senin (4/3/2024).
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Glendi Manengal
TRIBUNMANADO.CO.ID - Berikut merupakan perolehan suara caleg DPR RI wilayah Sulawesi Utara hingga Senin (4/3/2024).
Kali ini akan menginfokan hasil suara yang diraih caleg di salah satu partai.
Partai tersebut yakni Demokrat.
Lantas bagaimana hasil suara dari para caleg DPR RI untuk partai Demokrat?
Berikut ini daftarnya berdasarkan situs pemilu2024.kpu.go.id update real count KPU pukul 09.00 Wita, Senin (4/3/2024).
Hingga saat ini suara yang masuk sudah mencapai 81.12 persen.
Sudah masuk suara 6684 dari 8240 TPS.
Berikut ini rincian suara dari caleg DPR RI Sulut.
Partai Demokrat
Jumlah Suara Sah Partai Politik | : | 5.365 |
---|---|---|
Jumlah Suara Sah Partai Politik dan Calon | : | 196.860 |
Calon Legislatif | Jumlah Suara |
---|---|
1. Hillary Brigitta Lasut, S.H | 187.551 |
2. Bambang Dwidjatmiko, S.Adm | 2.272 |
3. Iwan Setiawan A. Manasa | 2.272 |
4. Enny Yuliana | 1.024 |
5. David Christian boyoh | 564 |
6. Reza H. A. Nangka | 593 |
Disclaimer: Hingga saat ini hasil hitung sementara Pileg DPRD Manado masih terus berlanjut.
Meski begitu, hasil real count dan quick count lembaga survei yang dikutip TRIBUNMANADO.CO.ID bukan hasil final Pemilu 2024.
Sebab hasil perhitungan suara yang resmi akan disampaikan langsung oleh KPU.
Sesuai Pasal 413 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, berikut aturan pengumuman hasil Pemilu 2024
1. KPU menetapkan hasil Pemilu secara nasional dan hasil perolehan suara pasangan calon, perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPR, dan perolehan suara untuk calon anggota DPD paling lambat 35 (tiga puluh lima) hari setelah pemungutan suara.
2. KPU Provinsi menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPD provinsi paling lambat 25 (dua puluh lima) hari setelah pemungutan suara.
3, KPU Kabupaten/Kota menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPRD kabupaten/kota paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah hari pemungutan suara.
Penetapan rekapitulasi suara Pemilu Presiden (Pilpres) dan Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 dilakukan paling lambat 20 Maret 2024.
Jika pemilu berlangsung satu putaran maka sesuai jadwal, pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden dilakukan pada Minggu, 20 Oktober 2024.
Sementara pengucapan sumpah/janji anggota DPR, DPD dilakukan pada Selasa, 1 Oktober 2024.
(TribunManado.co.id)
Putusan MK Soal Pemilu Nasional dan Lokal, Ferry Liando Sebut Ada Dilema Pasal Inkonstitusional |
![]() |
---|
Putusan MK Pisahkan Pemilu Nasional dan Daerah, Jeirry Sumampow: Arah Baru Demokrasi |
![]() |
---|
Daftar Lengkap Kepala Daerah Terpilih di Maluku yang Tidak Akan Dilantik pada 6 Februari 2025 |
![]() |
---|
Daftar Kepala Daerah Terpilih di Sulawesi Selatan yang Siap Dilantik, Resmi Ditetapkan KPU |
![]() |
---|
Daftar 10 Partai Politik yang Tak Lolos ke Parlemen Berdasarkan Penetapan KPU RI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.