Pemilu 2024
10 Caleg Peraih Suara Terbanyak Dapil Sulawesi Utara 6, Rhesa-Braien Salip Inggried Sondakh
Berikut ini 10 caleg DPRD Sulut yang meraih suara terbanyak sementara di dapil Sulawesi Utara 6 hingga Senin (26/2/2024) pagi.
Penulis: Ventrico Nonutu | Editor: Ventrico Nonutu
TRIBUNMANADO.CO.ID - Berikut ini 10 caleg DPRD Sulut yang meraih suara terbanyak sementara di dapil Sulawesi Utara 6 hingga Senin (26/2/2024) pagi.
Dapil Sulawesi Utara 6 meliputi Kabupaten Minahasa dan Kota Tomohon.
Robby Dondokambey menjadi caleg peraih suara terbanyak dapil Sulawesi Utara 6.
Robby Dondokambey berpeluang meraih kursi DPRD Sulut.
Di posisi kedua ada Petahana 'Gedung Cengkih' Vonny Paat
Di posisi ketiga dan keempat ada Rhesa Waworuntu dan Braien Waworuntu.
Perolehan suara Rhesa dan Braien menyalip suara politisi Golkar Inggried Sondakh yang kini berada di posisi kelima.
Berikut caleg peraih suara terbanyak dapil Sulawesi Utara 6 untuk DPRD Sulut:
- Robby Dondokambey (PDIP) 6.058 suara
- Vonny Paat (PDIP) 5.192 suara
- Rhesa Waworuntu (PDIP) 3.961 suara
- Braien Waworuntu (Nasdem) 3.573 suara
- Inggried Sondakh (Golkar) 3.558 suara
- Melisa Gerungan (PDIP) 3.243 suara
- Sendy Rumajar (Gerindra) 3.136 suara
- Frangky Mamesah (Demokrat) 3.094 suara
- Pierre Makisanti (PDIP) 2.980 suara
- Gracia Oroh (Gerindra) 2.500 suara
Data tersebut diperoleh Tribun Manado dari laman resmi KPU pada Senin (26/2/2024) pukul 13.00 Wita. Update data masuk 26 Februari 2024 03:00:00 dengan progress mencapai 819 dari 1469 TPS (55.75 persen).
Disclaimer: Hingga saat ini hasil hitung sementara Pileg DPRD Sulut dapil Sulawesi Utara 6 masih terus berlanjut.
Meski begitu, hasil real count dan quick count lembaga survei yang dikutip TRIBUNMANADO.CO.ID bukan hasil final Pemilu 2024.
Sebab hasil perhitungan suara yang resmi akan disampaikan langsung oleh KPU.
Sesuai Pasal 413 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, berikut aturan pengumuman hasil Pemilu 2024
1. KPU menetapkan hasil Pemilu secara nasional dan hasil perolehan suara pasangan calon, perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPR, dan perolehan suara untuk calon anggota DPD paling lambat 35 (tiga puluh lima) hari setelah pemungutan suara.
2. KPU Provinsi menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPD provinsi paling lambat 25 (dua puluh lima) hari setelah pemungutan suara.
Putusan MK Soal Pemilu Nasional dan Lokal, Ferry Liando Sebut Ada Dilema Pasal Inkonstitusional |
![]() |
---|
Putusan MK Pisahkan Pemilu Nasional dan Daerah, Jeirry Sumampow: Arah Baru Demokrasi |
![]() |
---|
Daftar Lengkap Kepala Daerah Terpilih di Maluku yang Tidak Akan Dilantik pada 6 Februari 2025 |
![]() |
---|
Daftar Kepala Daerah Terpilih di Sulawesi Selatan yang Siap Dilantik, Resmi Ditetapkan KPU |
![]() |
---|
Daftar 10 Partai Politik yang Tak Lolos ke Parlemen Berdasarkan Penetapan KPU RI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.