Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pemilu 2024

10 Caleg Peraih Suara Terbanyak Dapil Sulawesi Utara 6, Rhesa-Braien Salip Inggried Sondakh

Berikut ini 10 caleg DPRD Sulut yang meraih suara terbanyak sementara di dapil Sulawesi Utara 6 hingga Senin (26/2/2024) pagi.

Penulis: Ventrico Nonutu | Editor: Ventrico Nonutu
Kolase Tribun Manado/HO
Braien Waworuntu (kiri), Inggried Sondakh (tengah), Rhesa Waworuntu (kanan). 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Berikut ini 10 caleg DPRD Sulut yang meraih suara terbanyak sementara di dapil Sulawesi Utara 6 hingga Senin (26/2/2024) pagi.

Dapil Sulawesi Utara 6 meliputi Kabupaten Minahasa dan Kota Tomohon.

Robby Dondokambey menjadi caleg peraih suara terbanyak dapil Sulawesi Utara 6.

Robby Dondokambey berpeluang meraih kursi DPRD Sulut.

Di posisi kedua ada Petahana 'Gedung Cengkih' Vonny Paat

Di posisi ketiga dan keempat ada Rhesa Waworuntu dan Braien Waworuntu.

Perolehan suara Rhesa dan Braien menyalip suara politisi Golkar Inggried Sondakh yang kini berada di posisi kelima.

Berikut caleg peraih suara terbanyak dapil Sulawesi Utara 6 untuk DPRD Sulut:

  1. Robby Dondokambey (PDIP) 6.058 suara
  2. Vonny Paat (PDIP) 5.192 suara
  3. Rhesa Waworuntu (PDIP) 3.961 suara
  4. Braien Waworuntu (Nasdem) 3.573 suara
  5. Inggried Sondakh (Golkar) 3.558 suara
  6. Melisa Gerungan (PDIP) 3.243 suara
  7. Sendy Rumajar (Gerindra) 3.136 suara
  8. Frangky Mamesah (Demokrat) 3.094 suara
  9. Pierre Makisanti (PDIP) 2.980 suara
  10. Gracia Oroh (Gerindra) 2.500 suara

Data tersebut diperoleh Tribun Manado dari laman resmi KPU pada Senin (26/2/2024) pukul 13.00 Wita. Update data masuk 26 Februari 2024 03:00:00 dengan progress mencapai 819 dari 1469 TPS (55.75 persen).

Disclaimer: Hingga saat ini hasil hitung sementara Pileg DPRD Sulut dapil Sulawesi Utara 6 masih terus berlanjut.

Meski begitu, hasil real count dan quick count lembaga survei yang dikutip TRIBUNMANADO.CO.ID bukan hasil final Pemilu 2024.

Sebab hasil perhitungan suara yang resmi akan disampaikan langsung oleh KPU.

Sesuai Pasal 413 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, berikut aturan pengumuman hasil Pemilu 2024

1. KPU menetapkan hasil Pemilu secara nasional dan hasil perolehan suara pasangan calon, perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPR, dan perolehan suara untuk calon anggota DPD paling lambat 35 (tiga puluh lima) hari setelah pemungutan suara.

2. KPU Provinsi menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPD provinsi paling lambat 25 (dua puluh lima) hari setelah pemungutan suara.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved