Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Korupsi di Bolmong

Update Kasus Dugaan Korupsi Gedung BLKK di Desa Bulud Bolmong, Kerugian Capai Rp801 Juta

Polres Kotamobagu meminta akan adanya gelar perkara atas kasus dugaan korupsi gedung BLKK di Desa Bulud

HO/Humas Polres
Polisi Minta Gelar Perkara Kasus Dugaan Korupsi Gedung BLKK di Desa Bulud Bolmong Sulut 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Polres Kotamobagu meminta akan adanya gelar perkara atas kasus dugaan korupsi gedung BLKK di Desa Bulud, Bolmong, Sulawesi Utara.

Adanya dugaan kasus korupsi pembangunan Gedung Balai Latihan Kerja Komunitas (BLKK) tahun anggaran 2021 dan bantuan peralatan vokasi pada BLKK tahun anggaran 2022 di Desa Bulud, Kecamatan Passi Barat, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), terus bergulir.

Atas permasalahan ini Kasat Reskrim Polres Kotamobagu IPTU Anugrah Ari Pratama, STrK, SIK memberikan keterangan terkait perkembangan terbaru kasus tersebut.

Baca juga: 4 Hambatan Sulitnya Berantas Korupsi di Indonesia, Penyelenggara Negara Tidak Patuh Lapor Harta

Menurut Kasat Reskrim, hasil audit yang dilakukan oleh auditor Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP) menyatakan bahwa terdapat kerugian negara sebesar Rp 801.730.244.93.

Dirinya kemudian meminta agar penemuan tersebut bisa secepatnya diaudit.

"Kami selaku penyidik meminta pihak auditor BPKP untuk melakukan audit, dan berdasarkan temuan audit PKKN dari BPKP, kerugian Negara sebesar Rp801.730.244.93," ujar Kasat Reskrim kepada awak media, Jumat (19/01/2024).

Dari laporan yang diterima Tribunmanado.co.id, Satuan Reskrim Polres Kotamobagu telah mengambil langkah selanjutnya dengan mengirimkan surat permintaan gelar perkara ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Sulawesi Utara.

Hal tersebut bertujuan agar untuk menentukan pihak-pihak yang terlibat dalam kasus tersebut dan akan dinaikkan statusnya sebagai tersangka.

"Dengan adanya permasalahan ini, kami telah mengirimkan surat permintaan gelar perkara ke Direktorat Reskrimsus Polda Sulut. Langkah ini diambil untuk menentukan pihak-pihak yang terlibat dalam perkara ini dan akan dinaikkan statusnya sebagai tersangka," kata Kasat Reskrim.

Dari informasi yang dikumpulkan, kasus ini menjadi sorotan publik karena proyek tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia.

Selanjutnya, dirinya berharap agar masyarakat bisa menunggu hasil penyidikan dan proses hukum yang berlaku.

"Masyarakat diharapkan agar dapat bersabar menunggu hasil penyidikan dan proses hukum yang sedang berjalan," kata Kasat Reskrim menutup pembicaraan. (Gobel)

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved