Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Korupsi di Bolmong

MA Diskon Hukuman Mantan Kadis Sosial Bolmong Sulawesi Utara, Kini Hanya Divonis 1 Tahun 5 Bulan

Abdul Haris Bambela ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Kotamobagu dalam kasus korupsi program RTLH tahun anggaran 2019.

Penulis: Nielton Durado | Editor: Alpen Martinus
Tribun Manado
Mantan Kadinsos Bolmong Abdul Haris Bambela yang jadi terpidana dalam kasus korupsi 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Mahkamah Agung (MA) memberikan diskon putusan kepada terpidana Abdul Haris Bambela.

Mantan Kadis Sosial Bolmong yang jadi terpidana dalam kasus korupsi RTLH tahun 2019 ini, sebelumnya divonis lima tahun enam bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Manado.

Namun, hukuman Bambela turun drastis saat berada ditahapan Kasasi di Mahkamah Agung.

Baca juga: Kronologi Dugaan Korupsi Bibit Bawang Putih di Minsel, Indikasinya Bibit Busuk

Dari lima tahun enam bulan, MA kemudian memberikan diskon menjadi satu tahun enam bulan penjara.

Hal tersebut dibenarkan oleh Jubir PN Manado yakni Relly Behuku.

Menurutnya, putusan Kasasi dari MA sudah resmi keluar.

"Iya sudah keluar. Turun jadi satu tahun enam bulan," kata dia saat ditemui Tribunmanado.co.id, Rabu 8 November 2023 di kantornya.

Baca juga: BREAKING NEWS: Eks Kades di Minsel Sulut Dituntut 4 Tahun Penjara dalam Sidang Korupsi Dandes

Hal tersebut juga dibenarkan Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Manado Wahyono.

Ia pun membenarkan bahwa Abdul Haris Bambela turun vonisnya.

"Ia benar, kami sudah dapat putusannya," ujarnya.

Meski demikian, ia mengatakan Abdul Haris Bambela belum langsung bebas dari Rutan Manado.

"Belum, masih ada beberapa bulan lagi," ungkapnya.

Sementara itu, Kasipidsus Kejari Kotamobagu Chairul Mokoginta mengatakan pihaknya belum menerima informasi soal petikan putusan tersebut.

"Salinan putusannya belum kita terima. Nanti besok saya akan cek lagi," tegasnya.

Sebelumnya diketahui, Abdul Haris Bambela ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Kotamobagu dalam kasus korupsi program RTLH tahun anggaran 2019.

Ia kemudian divonis lima tahun enam bulan di PN Manado. (Nie)

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved