Korupsi di Bolmong
Polres Kotamobagu Geledah Rumah Sangadi Bakan Bolmong, Cari Bukti Baru Terkait Korupsi CSR PT JRBM
Pasca menetapkan Sangadi (Kepala Desa) Bakan, Kecamatan Lolayan, Bolmong Sulawesi Utara, sebagai tersangka.
Penulis: Nielton Durado | Editor: Chintya Rantung
TRIBUNMANADO.CO.ID - Pasca menetapkan Sangadi (Kepala Desa) Bakan, Kecamatan Lolayan, Bolmong, sebagai tersangka.
Polres Kotamobagu Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), langsung melakukan penggeledahan di rumah tersangka HM alias Hasan.
Penggeledahan tersebut dilakukan pada Selasa 14 Januari 2025 di rumah tersangka Hasan.
Kasat Reskrim Polres Kotamobagu AKP Agus Sumandik mengatakan penggeledahan ini dilakukan untuk mencari bukti lagi terkait kasus penyelewengan dana CSR dari PT JRBM.
"Jadi kita lakukan penggeledahan untuk mencari bukti lainnya dalam kasus ini," tegas dia.
"Kita memperkuat bukti yang ada sebagai langkah untuk pengembangan kasus ini," ungkapnya.
Agus menegaskan akan mengusut tuntas kasus tersebut hingga semua pihak yang terlibat dibawah ke ranah hukum.
"Pastinya kita akan usut tuntas," tegas dia.
Sebelumnya diketahui, Polres Kotamobagu menetapkan dua orang tersangka dalam kasus CSR PT JRBM ke desa Bakan, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolmong.
Dua orang tersangka tersebut berstatus sebagai kepala desa dan kontraktor.
Keduanya diduga melakukan korupsi pada anggaran CSR yang bernilai Rp 6,5 miliar. (Nie)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Dugaan Korupsi Desa Mogoyunggung 1 Masih Tunggu Hasil Audit Inspektorat Bolmong, Ini Kata Kacabjari |
![]() |
---|
Update Kasus Dugaan Korupsi Gedung BLKK di Desa Bulud Bolmong, Kerugian Capai Rp801 Juta |
![]() |
---|
BREAKING NEWS : 10 Saksi Hadir dalam Sidang Korupsi Insentif Petugas Agama Bolmong di PN Manado |
![]() |
---|
MA Diskon Hukuman Mantan Kadis Sosial Bolmong Sulawesi Utara, Kini Hanya Divonis 1 Tahun 5 Bulan |
![]() |
---|
Nama Dua Mantan Kadis di Bolmong Sulawesi Utara Jadi Terdakwa Korupsi, Satu Sudah Divonis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.