Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pilpres 2024

4 Hambatan Sulitnya Berantas Korupsi di Indonesia, Penyelenggara Negara Tidak Patuh Lapor Harta

Ketua Sementara KPK Nawawi Pomolango mengungkap 4 hambatan dalam memberantas korupsi di Indonesia.

Editor: Tirza Ponto
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Anies Baswedan, Prabowo Subianto, dan Ganjar Pranowo saling menyampaikan gagasannya tentang pencegahan dan pemberantasan korupsi di Indonesia, Rabu (17/1/2023). 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Tiga calon Presiden Anies Baswedan, Prabowo Subianto dan Ganjar Pranowo menghadiri acara “Penguatan Anti Korupsi (PAKU) Integritas Capres-Cawapres 2024” di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (17/1/2024).

Mereka berdialog terkait pemberantasan korupsi.

Dari pihak KPK pun membeberkan hambatan-hambatan dalam memberantas korupsi di Indonesia.

Hal itu dipaparkan Ketua Sementara KPK Nawawi Pomolango.

Paparan Ketua Sementara KPK Nawawi Pomolango
Paparan Ketua Sementara KPK Nawawi Pomolango di acara Paku Integritas Capres dan Cawapres di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (17/1/2024). KPK menggelar Penguatan Anti-Korupsi Untuk Penyelenggara Berintegritas (Paku Integritas) yang bertujuan untuk menguatkan komitmen capres dan cawapres untuk pemberantasan korupsi. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Setidaknya ada 4 hambatan kerja-kerja KPK dalam pemberantasan korupsi.

Nawawi menyebut hal yang pertama adalah ketiadaan sanksi bagi penyelenggara negara yang tidak lengkap dan taat melaporkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).

Kemudian ia menjelaskan Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 yang menjadi dasar bagi KPK melakukan pemeriksaan LHKPN tidak mengatur sanksi yang tegas.

"Akibatnya, saat ini kepatuhan penyampaian LHKPN secara lengkap diabaikan oleh sekitar 10 ribu dari 371 ribu penyelenggara negara," kata Nawawi dalam sambutan dalam acara Paku Integritas di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Rabu (17/1/2024).

Nawawi merasa ironi penyelenggara negara yang tidak patuh melaporkan harta kekayaan tetap diangkat dalam jabatan pembantu presiden atau jabatan publik lainnya.

"Untuk itu, KPK meminta komitmen nyata dari calon presiden dan wakil presiden ketika nanti terpilih untuk menguatkan peran LHKPN dengan pemberian sanksi berupa pemberhentian dari jabatan publik pada pembantu presiden atau pimpinan instansi yang lembaganya tidak patuh terhadap kewajiban penyampaian LHKPN secara lengkap," ujar Nawawi.

KPK, lanjut Nawawi, mengharapkan ada pemberhentian dari jabatan kepada penyelenggara negara ketika pemeriksaan LHKPN menunjukkan terdapat harta yang disembunyikan.

"Kami mohon agar presiden dan wakil presiden terpilih nantinya menjadikan LHKPN dan hasil pemeriksaan LHKPN sebagai salah satu kriteria bagi promosi pengangkatan seseorang dalam jabatan publik. KPK siap menyampaikan hasil pemeriksaan LHKPN kepada presiden untuk ditindaklanjuti," ujar dia.

Kedua, Nawawi menyoroti fungsi koordinasi dan supervisi yang menjadi dua dari tugas utama KPK sebagaimana diamanatkan Undang-undang.

"Ingin kami sampaikan pada forum ini kewenangan yang diberikan UU kepada KPK sebagai koordinator dan supervisor penanganan perkara-perkara tindak pidana korupsi tidak atau belum berjalan sebagaimana mestinya meskipun telah memiliki kebijakan, aturan, regulasi sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas tersebut," jelas Nawawi.

Ketiga, penguatan kelembagaan KPK. Nawawi ingin presiden terpilih menunjuk dan menyerahkan kepada DPR lima pimpinan dan Dewan Pengawas KPK yang cakap, secara teknis mempunyai kompetensi yang tinggi dan terbukti integritasnya, serta rekam jejak calon termasuk informasi yang disampaikan oleh kelompok masyarakat.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved