Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Korupsi di Bolmong

Nama Dua Mantan Kadis di Bolmong Sulawesi Utara Jadi Terdakwa Korupsi, Satu Sudah Divonis

Dua mantan Kepala Dinas (Kadis) di Kabupaten Bolmong, Sulawesi Utara (Sulut) dijebloskan ke penjara lantara terseret kasus dugaan korupsi. 

Editor: Alpen Martinus
HO
2 Kadis Bolmong yang masuk penjara karena terseret kasus korupsi. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Dua kasus korupsi di Kabupaten Bolmong, Sulawesi Utara terus berlanjut.

kasus pertama yaitu korupsi Rehabilitas Sosial Rumah Tidak Layak Huni (RS-RTLH) dari Kementrian Sosial RI.

kasus kedua yaitu pembangunan jalan di desa Insil.

Baca juga: Banyak yang Salah Prosedur Fogging, Kepala Dinas Kesehatan Manado Ungkap Potensi Kekebalan Nyamuk

Kasus tersebut pun melibatkan dua mantan Kepala Dinas (Kadis).

Satu kasus di Dinas Sosial dengan terdakwa Abdul Haris Bambela mantan Kasis sudah sampai pada tahapan vonis.

Satangkan satu lagi dengan tersangka Channy Wayong mantan Kadis PUPR Bolmonh sedang menjalani sidang.

Vonis yang diterima oleh Abdul Haris Bambela pun tak terlalu lama.

Baca juga: Pantas Sidang Korupsi Jalan Insil Bolmong Sulawesi Utara Ditunda Lagi, Ternyata JPU Belum Siap

Dua mantan Kepala Dinas (Kadis) di Kabupaten Bolmong, Sulawesi Utara (Sulut) dijebloskan ke penjara lantara terseret kasus dugaan korupsi. 

Salah satunya bahkan sudah menjalani sidang putusan dan bersifat inkrah.

Kedua mantan pejabat eselon dua Bolmong ini adalah Abdul Haris Bambela mantan Kadis Sosial dan Channy Wayong, mantan Kadis PUPR Bolmong.

Abdul Haris Bambela didakwa atas korupsi Rehabilitas Sosial Rumah Tidak Layak Huni (RS-RTLH) dari Kementrian Sosial RI bersama dua terpidana lainnya.

Baca juga: JPU Belum Siap, Sidang Tuntutan 3 Terdakwa Korupsi Jalan Insil Bolmong Sulawesi Utara Ditunda

Mereka divonis bersalah oleh majelis hakim dan telah miliki putusan inkrah dari PN Manado.

Abdul Haris Bambela divonis pidana penjara 5 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp200 juta.

Dengan ketentuan, jika denda tidak dibayar, maka terdakwa harus ganti rugi dengan pidana kurungan selama 2 bulan.

Sementara untuk mantan kadis PUPR Bolmong yakni Channy Wayong, didakwa atas kasus korupsi pembangunan jalan di desa Insil.

Kasus ini ditangani oleh Polda Sulut dan jumlah kerugian negaranya adalah sekitar Rp 2,9 milyar.

Saat ini Channy Wayong masih menjalani sidang di PN Manado bersama dua terdakwa lainnya. (Nie)

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved