Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pemakzulan Jokowi

Ketua DPR RI Puan Maharani Nyatakan Presiden Jokowi Bisa Dimakzulkan Apabila . .

Kabar Pemakzulan Jokowi. Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan Presiden Jokowi bisa dimakzulkan apabila terbukti melanggar hukum.

|
Editor: Frandi Piring
KOMPAS.com/NICHOLAS RYAN ADITYA
Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan Presiden Jokowi bisa dimakzulkan apabila terbukti melanggar hukum. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Ketua Dewan perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Puan Maharani menyatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) dapat dimakzulkan apabila terbukti melanggar hukum.

Diketahui, isu Pemakzulan Jokowi sudah mencuat beberapa waktu belakangan.

DPR RI sebagai lembaga yang bertanggung jawab atas usulan Pemakzulan pun memberikan penjelasan.

Sebagaimana, usulan Pemakzulan Jokowi telah masuk ke Kemenko Polhukam hingga diteruskan ke DPR RI.

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPR RI Puan Maharani menjelaskan syarat utama melakukan Pemakzulan.

"Untuk pelaksanaan hal tersebut harus terbukti bahwa kemudian presiden itu melaksanakan pelanggaran hukum dan lain sebagainya," kata Puan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (16/1/2024).

Tapi Puan menuturkan, sebagai sebuah aspirasi tak masalah disuarakan. Dia pun mempertanyakan urgensinya.

"Ya aspirasi itu boleh saja diberikan atau disampaikan, namun apa urgensinya. Jadi kita lihat apa urgensi.

Namun namanya aspirasi tetap harus kami terima," ujar Puan.

Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan Presiden Jokowi bisa dimakzulkan apabila terbukti melanggar hukum.
Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan Presiden Jokowi bisa dimakzulkan apabila terbukti melanggar hukum. (KOMPAS.com/NICHOLAS RYAN ADITYA)

Adapun usulan pemakzulan terhadap Presiden Jokowi ini disampaikan kelompok masyarakat sipil ke Menkopolhukam, Mahfud MD.

Mereka di antaranya, Faizal Assegaf, Marwan Barubara, Letjen (Purn) Suharto, Syukri Fadoli, dan lainnya.

"Faizal dan kawan-kawan juga menyampaikan usulan pemakzulan presiden.

Saya tidak menyatakan setuju atau tidak terhadap gagasan itu, tapi saya mempersilakan mereka untuk menyampaikannya ke Parpol dan DPR," kata Mahfud dalam keterangan yang terkonfirmasi pada Rabu (10/1/2024).

"Karena institusi itulah yang berwenang menangani usulan seperti itu, tentu dengan melalui prosedur dan memenuhi persyaratan sesuai undang-undang," sambung dia.

Baca juga: 3 Berita Populer: Isu Pemakzulan Jokowi, Sindiran Prabowo Subianto, Wacana Bersatu Kubu Ganjar-Anies

DPR RI Pertimbangkan Usulan Pemakzulan Presiden Jokowi

DPR RI memberikan penjelasan terkait wacana usulan Pemakzulan Presiden Jokowi.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved