Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pemakzulan Jokowi

Upaya Pemakzulan Jokowi Kembali Ada, Sudah Datangi Menko Polhukam Suarakan Dugaan Pelanggaran

Upaya pemakzulan Presiden Jokowi kembali muncul jelang Pemilu 2024. Sudah datangi Menko Polhukam Mahfud dan menjelasakan dugaan pelanggaran.

Editor: Frandi Piring
Setpres
Upaya pemakzulan Jokowi kembali muncul jelang Pemilu 2024. Sudah datangi Menko Polhukam bawa dugaan pelanggaran dengan tuduhan Pemilu berjalan curang. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Upaya Pemakzulan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali muncul jelang Pemilu 2024.

Laporan dugaan kecurangan Pemilu 2024 hingga pemakzulan Presiden Jokowi masuk ke Kemenko Polhukam.

Bahkan dugaan pelanggaran telah disuarakan langsung ke Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

Usulan Pemakzulan Jokowi diajukan Petisi 100 Penegak Daulat Rakyat.

Namun, Mahfud menilai permintaan dari Petisi 100 Penegak Daulat Rakyat mengenai pemakzulan Presiden Jokowi sebelum Pemilu 2024, adalah hal yang tak mungkin terjadi.

“Pemilu sudah kurang 30 hari, (pendakwaan) di tingkat DPR saja tidak bakal selesai untuk mencari sepertiga (anggota) DPR yang memakzulkan,

belum lagi sidangnya (di Mahkamah Konstitusi)," kata Mahfud setelah menggelar dialog bersama masyarakat dalam agenda 'Tabrak Prof', di Jalan Ngagel Madya, Gubeng, Surabaya, Rabu (10/1/2024) malam.

Presiden RI Joko Widodo saat memimpin pelantikan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak di Istana Negara, Jakarta, Rabu (29/11/2023).
Presiden RI Joko Widodo saat memimpin pelantikan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak di Istana Negara, Jakarta, Rabu (29/11/2023). (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Baca juga: Reaksi Jokowi Ditanya soal Kinerja Menhan Prabowo Dinilai Rendah oleh Anies dan Ganjar

Syarat Pemakzulan

Mahfud MD menyebutkan, berdasarkan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, ada lima syarat untuk memakzulkan presiden.

“Satu presiden terlibat korupsi, terlibat penyuapan, melakukan penganiayaan berat, atau kejahatan berat misal membunuh atau apa,

keempat melanggar ideologi negara, kelima melanggar kepantasan atau melanggar etika,” jelasnya.

Dengan demikian, kata Mahfud, pemakzulan presiden tidak mudah direalisasikan sebelum Pemilu.

Sebab, usulan tersebut akan masuk terlebih dulu ke lembaga legislatif dan membutuhkan proses sangat panjang.

“DPR yang menuduh itu, mendakwa, melakukan impeach. Impeach itu pendakwaan, harus dilakukan oleh minimal sepertiga anggota DPR, dari 575 anggota DPR,” ucapnya.

“Dari sepertiga (anggota DPR) ini harus dua per tiga hadir dalam sidang.

Dari dua per tiga yang hadir harus dua per tiga setuju untuk pemakzulan,” tambahya.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved