Pemakzulan Jokowi
Ketua DPR RI Puan Maharani Nyatakan Presiden Jokowi Bisa Dimakzulkan Apabila . .
Kabar Pemakzulan Jokowi. Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan Presiden Jokowi bisa dimakzulkan apabila terbukti melanggar hukum.
|
Editor:
Frandi Piring
KOMPAS.com/NICHOLAS RYAN ADITYA
Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan Presiden Jokowi bisa dimakzulkan apabila terbukti melanggar hukum.
“Pemilu sudah kurang 30 hari, (pendakwaan) di tingkat DPR saja tidak bakal selesai untuk mencari sepertiga (anggota) DPR yang memakzulkan,
belum lagi sidangnya (di Mahkamah Konstitusi)," kata Mahfud setelah menggelar dialog bersama masyarakat dalam agenda 'Tabrak Prof', di Jalan Ngagel Madya, Gubeng, Surabaya, Rabu (10/1/2024) malam.
Baca juga: Upaya Pemakzulan Jokowi Kembali Ada, Sudah Datangi Menko Polhukam Suarakan Dugaan Pelanggaran
Tayang di Tribunnews.com
Berita Terkait
Berita Terkait: #Pemakzulan Jokowi
Kenapa Jokowi Sulit Dimakzulkan Saat Ini? |
![]() |
---|
DPR RI Pertimbangkan Usulan Pemakzulan Jokowi, Dianggap Tidak Sejalan dengan Undang Undang Dasar |
![]() |
---|
Upaya Pemakzulan Jokowi Kembali Ada, Sudah Datangi Menko Polhukam Suarakan Dugaan Pelanggaran |
![]() |
---|
Menko Polhukam Mahfud MD Turun Tangan Soal Pemecatan Presiden: Siapa Orangnya, Nanti Saya Selesaikan |
![]() |
---|
Teror di Balik Mencuatnya Rencana Pemakzulan Presiden, Pengamat Politik: Pak Jokowi Tahu Tidak? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.