Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pemakzulan Jokowi

Ketua DPR RI Puan Maharani Nyatakan Presiden Jokowi Bisa Dimakzulkan Apabila . .

Kabar Pemakzulan Jokowi. Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan Presiden Jokowi bisa dimakzulkan apabila terbukti melanggar hukum.

|
Editor: Frandi Piring
KOMPAS.com/NICHOLAS RYAN ADITYA
Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan Presiden Jokowi bisa dimakzulkan apabila terbukti melanggar hukum. 

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, wacana Pemakzulan atau impeachment terhadap Presiden Jokowi akan dipertimbangkan.

"Saya pikir semua aspirasi baik yang mengusulkan maupun yang menolak itu juga harus dipertimbangkan begitu," kata Dasco di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (15/1/2024).

Sufmi Dasco menjelaskan, Ketua DPR RI Puan Maharani sudah menanggapi wacana pemakzulan terhadap Jokowi.

Menurut Politisi Gerindra ini, seluruh aspirasi boleh-boleh saja, namun ada mekanisme yang harus dijalankan sebagai syarat pemakzulan.

"Ya kan Ibu Ketua DPR sudah ngomong bahwa aspirasi boleh-boleh saja tapi kemudian mekanisme yang ada harus dijalankan dengan baik dan benar," ujarnya.

Adapun usulan pemakzulan terhadap Presiden Jokowi ini disampaikan kelompok masyarakat sipil ke Menkopolhukam, Mahfud MD.

Mereka di antaranya, Faizal Assegaf, Marwan Batubara, Letjen (Purn) Suharto, Syukri Fadoli, dan lainnya.

"Faizal dan kawan-kawan juga menyampaikan usulan pemakzulan presiden.

Kabar terkait usulan pemakzulan Jokowi.
Potret Presiden Jokowi. Kabar terkait usulan pemakzulan Jokowi mencuat jelang Pemilu 2024. (Setpres)

Saya tidak menyatakan setuju atau tidak terhadap gagasan itu, tapi saya mempersilakan mereka untuk menyampaikannya ke Parpol dan DPR," kata Mahfud dalam keterangan yang terkonfirmasi pada Rabu (10/1/2024).

"Karena institusi itulah yang berwenang menangani usulan seperti itu, tentu dengan melalui prosedur dan memenuhi persyaratan sesuai undang-undang," sambung dia.

Usulan Pemakzulan ke Kemenko Polhukam

Upaya Pemakzulan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali muncul jelang Pemilu 2024.

Laporan dugaan kecurangan Pemilu 2024 hingga pemakzulan Presiden Jokowi masuk ke Kemenko Polhukam.

Bahkan dugaan pelanggaran telah disuarakan langsung ke Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

Usulan Pemakzulan Jokowi diajukan Petisi 100 Penegak Daulat Rakyat.

Namun, Mahfud menilai permintaan dari Petisi 100 Penegak Daulat Rakyat mengenai pemakzulan Presiden Jokowi sebelum Pemilu 2024, adalah hal yang tak mungkin terjadi.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved