Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pemakzulan Jokowi

DPR RI Pertimbangkan Usulan Pemakzulan Jokowi, Dianggap Tidak Sejalan dengan Undang Undang Dasar

DPR RI mempertimbangkan usulan Pemakzulan Jokowi. Pakar Hukum Tata Negara menyebut upaya tersebut merupakan hal yang inkonstitusional.

Editor: Frandi Piring
Tribunnews.com
DPR RI Pertimbangkan Usulan Pemakzulan Jokowi, Dianggap Tidak Sejalan dengan Undang-Undang. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Dewan perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) memberikan penjelasan terkait wacana usulan Pemakzulan Presiden Jokowi.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, wacana Pemakzulan atau impeachment terhadap Presiden Jokowi akan dipertimbangkan.

"Saya pikir semua aspirasi baik yang mengusulkan maupun yang menolak itu juga harus dipertimbangkan begitu," kata Dasco di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (15/1/2024).

Sufmi Dasco menjelaskan, Ketua DPR RI Puan Maharani sudah menanggapi wacana pemakzulan terhadap Jokowi.

Menurut Politisi Gerindra ini, seluruh aspirasi boleh-boleh saja, namun ada mekanisme yang harus dijalankan sebagai syarat pemakzulan.

"Ya kan Ibu Ketua DPR sudah ngomong bahwa aspirasi boleh-boleh saja tapi kemudian mekanisme yang ada harus dijalankan dengan baik dan benar," ujarnya.

Adapun usulan pemakzulan terhadap Presiden Jokowi ini disampaikan kelompok masyarakat sipil ke Menkopolhukam, Mahfud MD.

Mereka di antaranya, Faizal Assegaf, Marwan Batubara, Letjen (Purn) Suharto, Syukri Fadoli, dan lainnya.

"Faizal dan kawan-kawan juga menyampaikan usulan pemakzulan presiden.

Saya tidak menyatakan setuju atau tidak terhadap gagasan itu, tapi saya mempersilakan mereka untuk menyampaikannya ke Parpol dan DPR," kata Mahfud dalam keterangan yang terkonfirmasi pada Rabu (10/1/2024).

Presiden Jokowi
Presiden Jokowi (Dok. Sekretariat Presiden)

"Karena institusi itulah yang berwenang menangani usulan seperti itu, tentu dengan melalui prosedur dan memenuhi persyaratan sesuai undang-undang," sambung dia.

Baca juga: Upaya Pemakzulan Jokowi Kembali Ada, Sudah Datangi Menko Polhukam Suarakan Dugaan Pelanggaran

Tanggapan Pakar Hukum Tata Negara 

Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra menilai, petisi yang meminta pemakzulan Presiden Joko Widodo (Jokowi) merupakan hal yang inkonstitusional.

Pasalnya, hal ini tidak sejalan dengan ketentuan Pasal 7B Undang Undang Dasar (UUD) 1945.

"(Pemakzulan) itu inkonstitusional. Mustahil prosesnya dilakukan dalam waktu kurang dari satu bulan.

Sebab, pemakzulan itu prosesnya panjang dan memakan waktu," ujar Yusril yang merupakan Guru Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia itu melalui keterangan persnya, Minggu (14/1/2024).

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved