Pemakzulan Jokowi
DPR RI Pertimbangkan Usulan Pemakzulan Jokowi, Dianggap Tidak Sejalan dengan Undang Undang Dasar
DPR RI mempertimbangkan usulan Pemakzulan Jokowi. Pakar Hukum Tata Negara menyebut upaya tersebut merupakan hal yang inkonstitusional.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Dewan perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) memberikan penjelasan terkait wacana usulan Pemakzulan Presiden Jokowi.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, wacana Pemakzulan atau impeachment terhadap Presiden Jokowi akan dipertimbangkan.
"Saya pikir semua aspirasi baik yang mengusulkan maupun yang menolak itu juga harus dipertimbangkan begitu," kata Dasco di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (15/1/2024).
Sufmi Dasco menjelaskan, Ketua DPR RI Puan Maharani sudah menanggapi wacana pemakzulan terhadap Jokowi.
Menurut Politisi Gerindra ini, seluruh aspirasi boleh-boleh saja, namun ada mekanisme yang harus dijalankan sebagai syarat pemakzulan.
"Ya kan Ibu Ketua DPR sudah ngomong bahwa aspirasi boleh-boleh saja tapi kemudian mekanisme yang ada harus dijalankan dengan baik dan benar," ujarnya.
Adapun usulan pemakzulan terhadap Presiden Jokowi ini disampaikan kelompok masyarakat sipil ke Menkopolhukam, Mahfud MD.
Mereka di antaranya, Faizal Assegaf, Marwan Batubara, Letjen (Purn) Suharto, Syukri Fadoli, dan lainnya.
"Faizal dan kawan-kawan juga menyampaikan usulan pemakzulan presiden.
Saya tidak menyatakan setuju atau tidak terhadap gagasan itu, tapi saya mempersilakan mereka untuk menyampaikannya ke Parpol dan DPR," kata Mahfud dalam keterangan yang terkonfirmasi pada Rabu (10/1/2024).

"Karena institusi itulah yang berwenang menangani usulan seperti itu, tentu dengan melalui prosedur dan memenuhi persyaratan sesuai undang-undang," sambung dia.
Baca juga: Upaya Pemakzulan Jokowi Kembali Ada, Sudah Datangi Menko Polhukam Suarakan Dugaan Pelanggaran
Tanggapan Pakar Hukum Tata Negara
Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra menilai, petisi yang meminta pemakzulan Presiden Joko Widodo (Jokowi) merupakan hal yang inkonstitusional.
Pasalnya, hal ini tidak sejalan dengan ketentuan Pasal 7B Undang Undang Dasar (UUD) 1945.
"(Pemakzulan) itu inkonstitusional. Mustahil prosesnya dilakukan dalam waktu kurang dari satu bulan.
Sebab, pemakzulan itu prosesnya panjang dan memakan waktu," ujar Yusril yang merupakan Guru Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia itu melalui keterangan persnya, Minggu (14/1/2024).
Pemakzulan Jokowi
Jokowi
Pemakzulan
DPR RI
Pakar Hukum Tata Negara
Yusril Ihza Mahendra
Puan Maharani
Sufmi Dasco
Kenapa Jokowi Sulit Dimakzulkan Saat Ini? |
![]() |
---|
Ketua DPR RI Puan Maharani Nyatakan Presiden Jokowi Bisa Dimakzulkan Apabila . . |
![]() |
---|
Upaya Pemakzulan Jokowi Kembali Ada, Sudah Datangi Menko Polhukam Suarakan Dugaan Pelanggaran |
![]() |
---|
Menko Polhukam Mahfud MD Turun Tangan Soal Pemecatan Presiden: Siapa Orangnya, Nanti Saya Selesaikan |
![]() |
---|
Teror di Balik Mencuatnya Rencana Pemakzulan Presiden, Pengamat Politik: Pak Jokowi Tahu Tidak? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.