Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Tambang di Sangihe Sulut

ESDM Sulawesi Utara Tegaskan Penertiban Tambang Ilegal di Sangihe Sepenuhnya Kewenangan Polisi

Aktivitas penambangan emas ilegal di Kampung Bowone dan Kampung Binebas, Tabukan Selatan Tengah, Sangihe telah menimbulkan dampak kerusakan alam

Penulis: Nielton Durado | Editor: Chintya Rantung
Ist
Tambang emas yang ada di Kampung Bowone dan Kampung Binebas, Kecamatan Tabukan Selatan Tengah, Kabupaten Sangihe, Sulawesi Utara 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Aktivitas penambangan emas ilegal di Kampung Bowone dan Kampung Binebas, Kecamatan Tabukan Selatan Tengah, Kabupaten Sangihe, Sulawesi Utara (Sulut), telah menimbulkan dampak kerusakan alam serius.

Meskipun PT TMS memiliki Kontrak Karya yang masih berlaku.

Namun Ijin Operasi Produksi (IUP) mereka dinyatakan batal dan tidak sah berdasarkan putusan Mahkamah Agung no. 650 k/TUN/2023, serta dicabut oleh Menteri ESDM.

Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulut Fransiscus Maindoka menjelaskan bahwa tanpa Ijin operasi produksi, segala kegiatan penambangan di lokasi PT TMS seharusnya dianggap ilegal.

"Meskipun kontrak karya masih berlaku, pencabutan IUP operasi produksi menunjukkan bahwa kegiatan penambangan yang masih terjadi dapat dikategorikan sebagai Penambangan Tanpa Ijin (PETI)," kata dia saat dikonfirmasi pada Jumat 12 Januari 2024 via telepon.

Maindoka menekankan bahwa aparat keamanan, khususnya Polres Sangihe, memiliki wewenang untuk melakukan tindakan penindakan terhadap aktivitas ilegal tersebut.

"Itu sepenuhnya kewenangan dari Polres Sangihe," ungkapnya.

Baca juga: Aktivitas Investor Asing Terdeteksi di Tambang Sangihe Sulawesi Utara, Warga Mengaku Terusir

Baca juga: Sidang Mafia Tambang Ilegal Mitra Sulawesi Utara, JPU Tolak Pembelaan 3 Terdakwa

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved