Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Tambang di Sangihe Sulut

PT TMS Pastikan Belum Beroperasi, Sesali Aparat Hukum Tutup Mata Praktik Tambang Ilegal

PT TMS menegaskan sejauh ini memiliki izin pertambangan dari Pemerintah Indonesia di Pulau Sangihe, Kepulauan Sangihe

Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: Chintya Rantung
fernando lumowa/tribun manado
Presdir PT Tambas Mas Sangihe (TMS), Terry Filbert dan Rico Pandeirot, Senior In-House Legal Counsel TMS. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - PT Tambang Mas Sangihe (TMS) menegaskan sejauh ini memiliki izin pertambangan dari Pemerintah Indonesia di Pulau Sangihe, Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara.

Sekalipun demikian, sejauh ini PT TMS belum melakukan ekploitasi dan produksi lebih lanjut di lahan konsesi yang dimiliki.

Hal ini tak lepas dari fakta, sejauh ini ada aktivitas penambang liar di wilayah dimaksud.

Direktur Utama PT TMS, Terrence Kirk Filbert dalam keterangan tertulis ke Tribun Manado menjelaskan, pihaknya tidak pernah mengambil keuntungan, berkoordinasi asi atau terlibat dalam penambangan liar.

"Disampaikan kembali, PT TMS selalu mengikuti hukum dan mematuhi semua peraturan. PT TMS tidak mengoperasikan, mengawasi atau mengambil manfaat dari konsesi tambang apa pun di Pulau Sangihe," ujar Filbert.

Ia menjelaskan, semua bentuk operasi dan aktivitas saat ini sepenuhnya ilegal.

PT TMS menyesalkan aktivitas ilegal justru terkesan dibiarkan. Aparat penegak hukum seolah-olah tutup mata.

PT TMS sendiri telah melaporkan dan mengajukan mengajukan tuntutan terhadap penambangan ilegal.

"Dan polisi belum bertindak untuk menghentikan penambangan ilegal. Melihat kondisi belakangan ini, bisa dipahami laporan kami tidak diproses," kata Filbert lagi.

Terkait itu, pada suatu waktu, kami memang berupaya bermitra dengan PT Harita Jaya Mining sebagai bagian dari tujuan perusahaan kami untuk bekerja dan memberdayakan perusahaan lokal.

Namun, kata Filbert, PT Harita Jaya Mining menolak untuk mengikuti proses hukum dan peraturan lingkungan hidup yang benar.

"Sehingga karni mengakhiri kontrak dengan mereka. Mereka saat ini beroperasi di wilayah Mahamu," jelasnya.

Dijelaskan lagi, ketika PT Harita menolak menghentikan operasi, PT TMS melaporkan mereka ke Polisi di Sangihe dan Sulawesi Utara karena penambangan liar.

Salah satu dalil yang dilaporkan ialah pengiriman ilegal karbon dari Sangihe ke Manado melalui jalur laut.

"Namun, Polisi di Sangihe dan Manado tidak bertindak menghentikan pengiriman tersebut," ujarnya.(ndo)

Baca juga: ICW dan SSI Ungkap Setoran Fantastis ke Polda Sulut Terkait Aktivitas Tambang Ilegal di Sangihe

Baca juga: Kapolres Sangihe Sulut Bantah Back Up Tambang Ilegal, Sentil Surat Terbuka yang Viral

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved