Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Mafia Tambang di Mitra

Sidang Mafia Tambang Ilegal Mitra Sulawesi Utara, JPU Tolak Pembelaan 3 Terdakwa

Sidang kasus dugaan mafia tambang emas ilegal Ratatotok, Minahasa Tenggara yang melibatkan tiga orang terdakwa

Penulis: Nielton Durado | Editor: Chintya Rantung
IST
Sidang kasus mafia tambang di Mitra. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Sidang kasus dugaan mafia tambang emas ilegal Ratatotok, Minahasa Tenggara yang melibatkan tiga orang terdakwa yaitu Arny Christian Kumolontang, Donal Pakuku dan Sie You Ho kembali di gelar di Pengadilan Negeri Tondano, Minahasa, Senin 11 Desember 2023.

Agenda sidang kali ini Replik (tanggapan) Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas pledoi yang disampaikan para terdakwa maupun penasehat hukum pada sidang sebelumnya.

Pembacaan tangapan JPU disampaikan oleh Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa Selatan, Wiwin Tui.

Dimana tanggapan JPU dibacakan dihadapan majelis hakim, penasehat hukum dan terdakwa yang dihadirkan satu-persatu dalam persidangan.

“Bahwa sepanjang hal-hal yang tidak sependapat dengan kami, dengan tegas kami menolak seluruh isi pembelaan pledoi terdakwa secara pribadi maupun yang disampaikan melalui penasehat hukum,” tegas Wiwin Tui saat membacakan isi tangapan JPU didepan majelis hakim.

JPU meyakini berdasarkan fakta-fakta persidangan, ketiga terdakwa Arny Kumolontang, Donal Pakuku dan Sie You Ho terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pertambangan tanpa ijin di wilayah PT Bangkit Limpoga Jaya (BLJ) secara ilegal.

“Bahwa baik dalam dakwaan maupun tuntutan pidana, penuntut umum telah menguraikan secara cermat, lengkap dan jelas berdasarkan fakta-fakta persidangan para terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pertambangan mineral dan batu bara," kata dia.

"Hal ini sesuai dengan pasal 158 junto pasal 35 undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara,” jelas Wiwin.

Dalam pembacaan tanggapan itu, JPU juga meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada tiga terdakwa sesuai dengan tuntutan yang telah bacakan pada persidangan sebelumnya.

“Kami meminta yang mulia hakim untuk memutuskan sesuai dengan surat tuntutan yang telah kami bacakan dan serahkan pada persidangan sebelumnya,” jelas Wiwin.

Sebelumnya, pada Kamis 23 November 2023 JPU menuntut tiga terdakwa mafia tambang emas ilegal Arny, Donal dan Sie You dengan amar tuntutan berbeda.

Terdakwa Arny Christian Kumolontang dan Donal Pakuku dituntut 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 1 milyar subsider enam bulan penjara.

Sementara terdakwa Sie You Ho dituntut 2 tahun penjara dan denda R 1 milyar rupiah subsider enam bulan penjara.

JPU juga meminta barang bukti yang memiliki nilai berupa matrial dan karbon emas dikembalikan kepada perusahaan PT. BLJ serta barang bukti lainnya seperti peralatan pertambangan dirampas oleh negara dan kemudian akan dimusnahkan.

Sidang yang dipimpin hakim ketua Erenst Jannes Ulaen selaku Ketua PN Tondano, didampingi hakim anggota Nur Dewi Sundari dan Dominggus Adrian Poturuhu di tunda dan akan di lanjutkan pada tanggal 28 Desember 2023 dengan agenda sidang putusan.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved