Tambang di Sangihe Sulut
JATAM Sulawesi Utara: Pertambangan Emas Sangihe Bukan Ecek-Ecek, Peredaran Duitnya Luar Biasa
Melky Nahar ikut angkat bicara terkait situasi pertambangan di Kabupaten Kepulauan Sangihe.
Penulis: Rhendi Umar | Editor: Rizali Posumah
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Sulawesi Utara (Sulut) yang diwakili Melky Nahar ikut angkat bicara terkait situasi pertambangan di Kabupaten Kepulauan Sangihe.
Dia melihat di situ ada korupsi politik yang terjadi di Kepulauan Sangihe.
"Itu justru lebih sistimatis dan berdampak multidimensi terhadap pulau sangihe itu sendiri," jelasnya Senin (4/3/2024)
Nahar mengatakan jika hal ini bisa didalami lebih lanjut akan mengungkap banyak hal yang belum diketahui oleh publik.
"Pertambangan emas di Sangihe itu bukan suatu yang ecek-ecek peredaran duitnya luar biasa," jelasnya.
Dia pun melihat aparat dan pemerintah tidak melakukan apa-apa untuk membantu warga.
"Mereka tidak hanya abai, kalau frasa yang tepat mereka masa bodoh, karena saya saksikan sendiri," jelasnya.
Sebelumnya, Aktivis Save Sangihe Island (SSI), Jull Takaliuang menjelaskan, Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) ini di Tanah Entana Mahamu, Desa Bowone, Kecamatan Tabukan Selatan Tengah, sudah sangat mengancam masyarakat.
"Limbah B3 (Bahan Beracun Berbahaya) dibuang ke pesisir Pulau Sangihe, laut terkontaminasi, ikan terkontaminasi zat-zat beracun, perikanan Sangihe tamat," terang Jull Takaliuang.
Akibatnya, kata dia, pariwisata kehilangan harapan sebelum berkembang, pertanian kehilangan lahan, dan nelayan terpaksa menangkap ikan-ikan yang sudah tercemar.
"Ikan-ikan itu kemudian dijual di pasar-pasar agar manusia yang tidak berdosa ikut terkontaminasi bahan beracun berbahaya," jelas Jull Takaliuang, Senin (4/3/2024).
Dia juga menjelaskan, sebagai rakyat taat hukum, SSI sudah menempuh langkah hukum menggugat Menteri ESDM di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta dengan-tuntutan pembatalan Izin Tambang PT TMS.
"Setelah melalui pergulatan keras dan panjang, tuntutan rakyat yang taat dan berdasarkan hukum tersebut dikabulkan oleh Putusan MA nomor 650 K/TUN/2022. Menyatakan batal dan tidak sah Keputusan Menteri ESDM RI nomor 163.K/MB.04/DJB/2021 tentang peningkatan tahap produksi Kontrak Karya PT. Tambang Mas Sangihe. Demikian salah satu amar putusannya," ujar Jull Takaliuang.
Akan tetapi, ketika sengketa pengadilan tersebut sedang berlangsung sengit, PT. TMS berulang kali memobilisasi alat-alat beratnya untuk didatangkan ke lokasi base camp operasinya di Desa Bowone.
Jull Takaliung membeber, pihaknya bersama masyarakat serong sudah pernah melakukan penghadangan agar PT. TMS tidak bisa masuk ke Desa Bowone.
PT TMS Pastikan Belum Beroperasi, Sesali Aparat Hukum Tutup Mata Praktik Tambang Ilegal |
![]() |
---|
ICW dan SSI Ungkap Setoran Fantastis ke Polda Sulut Terkait Aktivitas Tambang Ilegal di Sangihe |
![]() |
---|
Kapolda Sulawesi Utara Kirim Propam dan Irwasda ke Polres Sangihe, Buntut Surat Terbuka yang Viral |
![]() |
---|
Aktivis di Sulut Tuding Pemerintah dan Aparat Tak Mampu Berantas Mafia Tambang di Sangihe |
![]() |
---|
Aktivis Kecam Pertambangan Emas Ilegal di Sangihe Sulut, Ungkap Limbah Beracun: Kejahatan Pembiaran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.