Mata Lokal Memilih
KPPS Pemilu 2024 Sudah Terisi 90 Persen di Sulawesi Utara, Ini Kata Awaluddin Umbola
Total KPPS yang dibutuhkan se-Sulut adalah 56 ribu. Mereka akan ditempatkan di 1.800 desa se-Sulut.
Penulis: Arthur_Rompis | Editor: Isvara Savitri
* Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
* Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurangkurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
* Berdomisili dalam wilayah kerja KPPS;
* Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
* Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan
Baca juga: BREAKING NEWS: Polisi Tidak Terapkan Pasal Pembunuhan pada Kasus Anak Bunuh Ayah di Manado
Baca juga: Chord NOAH - Ini Cinta - Kunci Gitar E
* Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.(*)
Baca berita lainnya di: Google News.
Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.
MK Registrasi 11 Perkara Sengketa Pilkada dari Sulut, Baso Affandi: Hormati Proses Hukum |
![]() |
---|
Ajukan PHPU Pilkada Sulut ke MK, E2L-HJP Pilih Denny Indrayana Jadi Kuasa Hukum |
![]() |
---|
Menakar Ambang Batas Pertarungan Pilkada Sulut di Mahkamah Konstitusi, Catatan Pengamat Hukum |
![]() |
---|
KPU Tomohon Gelar Bimtek dan Simulasi Aplikasi Sirekap untuk PPK dan PPS Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Bawaslu Mitra Sulawesi Utara Minta Media Awasi Tahapan Pilkada, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.