Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Anak Bunuh Ayah

BREAKING NEWS: Polisi Tidak Terapkan Pasal Pembunuhan pada Kasus Anak Bunuh Ayah di Manado

Kasus anak bunuh ayah di Manado tengah berproses di Polresta Manado. Polisi tidak menerapkan pasal pembunuhan terhadap pelaku.

|
Penulis: Nielton Durado | Editor: Rizali Posumah
HO/Kolase Tribun Manado
Pelaku (foto kiri) saat menyerahkan diri ke Polresta Manado. Ayah kandung pelaku saat masih hidup (foto kanan). 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Kasus anak bunuh ayah kandungnya di Manado masih jadi perbincangan hangat di Kota Manado, Sulawesi Utara (Sulut).

Pelaku yang diketahui bernama Adipati Boham (22) warga kecamatan Tuminting, tega menghabisi nyawa ayahnya yang bernama David Boham (52).

Meski demikian, dari informasi yang diperoleh Tribunmanado.co.id di Polresta Manado, polisi tak menerapkan pasal pembunuhan kepada pelaku.

Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol May Diana Sitepu saat dikonfirmasi mengatakan pelaku dijerat dengan 351 ayat 3 KUHP.

"Kita tuntut dengan pasal penganiayaan yang menyebabkan kematian," ujarnya, Jumat (5/1/2024).

"Hukumannya paling lama tujuh tahun," ungkapnya lagi.

Sitepu menuturkan, apa yang dilakukan pelaku adalah penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

"Ini sudah sesuai dengan hasil pemeriksaan saksi," ucap dia.

Meski demikian, Sitepu mengatakan vonis nanti diputuskan oleh hakim.

"Kami hanya menerapkan pasalnya saja. Vonis tetap dari hakim," ungkapnya.

Sebelumnya diketahui, polisi menahan seorang pria bernama Adipati Boham (22) yang menyerahkan diri ke Polsek Singkil usai menghabisi nyawa ayah kandungnya.

Kasus ini masih dalam penanganan Polresta Manado.

Korban yang bernama David Boham (52) dinyatakan tewas setelah mengalami luka tikaman dibagian perut. (Nie)

Jelang Debat Capres, Relawan Probo 08 Sulut Yakin Prabowo Menang: Beliau Kuasai soal Pertahanan

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved