Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Mata Lokal Memilih

KPPS Pemilu 2024 Sudah Terisi 90 Persen di Sulawesi Utara, Ini Kata Awaluddin Umbola

Total KPPS yang dibutuhkan se-Sulut adalah 56 ribu. Mereka akan ditempatkan di 1.800 desa se-Sulut. 

Penulis: Arthur_Rompis | Editor: Isvara Savitri
Tribunmanado.co.id/Arthur Rompis
Komisioner KPU Sulut, Awaluddin Umbola. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Empat puluh hari jelang Pemilu 2024, 90 persen KPPS di Sulawesi Utara sudah direkrut. 

"Sudah 90 persen," kata Komisioner KPU Sulut, Awaluddin Umbola, kepada tribunmanado.co.id, Jumat (5/1/2023).

Total KPPS yang dibutuhkan se-Sulut adalah 56 ribu.

Mereka akan ditempatkan di 1.800 desa se-Sulut. 

Pihaknya akan melakukan berkoordinasi dengan sejumlah pihak untuk menggenapkan jumlah KPPS.

"Kita akan berkoordinasi," katanya.

KPU Sulut saat ini tengah fokus mencari anggota KPPS di lokasi khusus seperti lapas dan lainnya.

"Kami harus rampungkan sebelum batas tanggal 24 nanti," ujar dia.

Dia mengakui para calon KPPS terkendala pada biaya pemeriksaan kesehatan. 

Sejumlah pemerintah daerah berinisiatif untuk membiayai pemeriksaan itu, namun ada pula daerah yang tidak.

Baca juga: Aturan Baru Debat Pilpres 2024: Anies-Prabowo-Ganjar Wajib Jelaskan Istilah Asing

Baca juga: Chord Mimpi Yang Sempurna - Noah - Peterpan

"Namun itu dapat kami atasi," kata dia.

Syarat Pendaftaran KPPS Pemilu 2024

* Warga negara Indonesia (WNI);

* Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun dan maksimal 55 tahun

* Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

Gaji bagi petugas KPPS Pemilu 2024. Naik sekitar Rp 500.000. Total Rp. 1.100.000 - Rp 1.200.000. Foto ilustrasi petugas KPPS di TPPS.
Gaji bagi petugas KPPS Pemilu 2024. Naik sekitar Rp 500.000. Total Rp. 1.100.000 - Rp 1.200.000. Foto ilustrasi petugas KPPS di TPPS. (Kompas.id)

* Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;

* Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurangkurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;

* Berdomisili dalam wilayah kerja KPPS;

* Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;

* Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan

Baca juga: BREAKING NEWS: Polisi Tidak Terapkan Pasal Pembunuhan pada Kasus Anak Bunuh Ayah di Manado

Baca juga: Chord NOAH - Ini Cinta - Kunci Gitar E

* Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.(*)

Baca berita lainnya di: Google News.

Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved