Mata Lokal Memilih
KPPS Pemilu 2024 Sudah Terisi 90 Persen di Sulawesi Utara, Ini Kata Awaluddin Umbola
Total KPPS yang dibutuhkan se-Sulut adalah 56 ribu. Mereka akan ditempatkan di 1.800 desa se-Sulut.
Penulis: Arthur_Rompis | Editor: Isvara Savitri
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Empat puluh hari jelang Pemilu 2024, 90 persen KPPS di Sulawesi Utara sudah direkrut.
"Sudah 90 persen," kata Komisioner KPU Sulut, Awaluddin Umbola, kepada tribunmanado.co.id, Jumat (5/1/2023).
Total KPPS yang dibutuhkan se-Sulut adalah 56 ribu.
Mereka akan ditempatkan di 1.800 desa se-Sulut.
Pihaknya akan melakukan berkoordinasi dengan sejumlah pihak untuk menggenapkan jumlah KPPS.
"Kita akan berkoordinasi," katanya.
KPU Sulut saat ini tengah fokus mencari anggota KPPS di lokasi khusus seperti lapas dan lainnya.
"Kami harus rampungkan sebelum batas tanggal 24 nanti," ujar dia.
Dia mengakui para calon KPPS terkendala pada biaya pemeriksaan kesehatan.
Sejumlah pemerintah daerah berinisiatif untuk membiayai pemeriksaan itu, namun ada pula daerah yang tidak.
Baca juga: Aturan Baru Debat Pilpres 2024: Anies-Prabowo-Ganjar Wajib Jelaskan Istilah Asing
Baca juga: Chord Mimpi Yang Sempurna - Noah - Peterpan
"Namun itu dapat kami atasi," kata dia.
Syarat Pendaftaran KPPS Pemilu 2024
* Warga negara Indonesia (WNI);
* Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun dan maksimal 55 tahun
* Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

* Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
* Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurangkurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
* Berdomisili dalam wilayah kerja KPPS;
* Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
* Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan
Baca juga: BREAKING NEWS: Polisi Tidak Terapkan Pasal Pembunuhan pada Kasus Anak Bunuh Ayah di Manado
Baca juga: Chord NOAH - Ini Cinta - Kunci Gitar E
* Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.(*)
Baca berita lainnya di: Google News.
Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.
MK Registrasi 11 Perkara Sengketa Pilkada dari Sulut, Baso Affandi: Hormati Proses Hukum |
![]() |
---|
Ajukan PHPU Pilkada Sulut ke MK, E2L-HJP Pilih Denny Indrayana Jadi Kuasa Hukum |
![]() |
---|
Menakar Ambang Batas Pertarungan Pilkada Sulut di Mahkamah Konstitusi, Catatan Pengamat Hukum |
![]() |
---|
KPU Tomohon Gelar Bimtek dan Simulasi Aplikasi Sirekap untuk PPK dan PPS Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Bawaslu Mitra Sulawesi Utara Minta Media Awasi Tahapan Pilkada, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.