Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sulawesi Utara

Tersangka Pengrusakan Yance Tanesia Diperiksa Polda Sulut, Ini Kata Kuasa Hukum PLTM Desa Mopuya

Yance diperiksa kurang lebih dua jam di ruangan Unit Subdit III Jatanras Polda Sulut, hingga selesai pada pukul 22.00 Wita.

Penulis: Rhendi Umar | Editor: Isvara Savitri
Tribunmanado.co.id/Rhendi Umar
Tersangka kasus pengrusakan, Yance Tanesia, usai menjalani pemeriksaan di ruangan penyidik Subdit Jatanras Polda Sulut dan Kuasa Hukum PLTM Desa Mopuya, Frangky Weku. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Subdit Jatanras Polda Sulawesi Utara telah memeriksa tersangka kasus pengrusakan Pembangkit Listrik Tenaga Minihidro (PLTM) di Desa Mopuya, Kabupaten Bolaang Mongondow, Yance Tanesia, Jumat (22/12/2023)

Yance diperiksa kurang lebih dua jam di ruangan Unit Subdit III Jatanras Polda Sulut, hingga selesai pada pukul 22.00 Wita.

Yance Tanesia ditemani oleh istrinya, Pendeta Lenny Matoke, saat menjalani pemeriksaan.

Dia menggunakan kaos berwarna biru, celana berwana cokelat, dan topi hitam.

Saat keluar dari ruangan penyidik, Yance langsung dijemput sopir pribadinya lalu menggunakan tongkat menuju kendaraan mobil Toyota Innova DB 1510 AT.

Tak ada satu pun kata yang disampaikan dari mulut Yance Tanesia.

Terkait hal tersebut, kuasa hukum PLTM di Desa Mopuya Kabupaten Bolaang Mongondow, Frangky Weku, memberi apresiasi dari para penegak hukum penanganan kasus ini.

"Keputusan hakim praperadilan yang menolak gugatan Yance Tanesia harus dihormati semua pihak, dan itulah realita yang harus diterima sebagai akibat yang dia lakukan selama ini," jelasnya.

Menurutnya, dalam perkara ini sudah ada dua orang yang menjadi korban hingga akhirnya mereka harus berurusan dengan hukum.

"Semua sudah dijelaskan pada kesaksian mereka di persidangan, dan itu sudah menjadi alat bukti yang menerangkan jika mereka hanya mendapat arahan dari Pak Sehan dan Pak Yance Tanesia," jelasnya.

Baca juga: 1 Anggota IDF Meninggal Akibat Roket Hizbullah, Usianya Masih Sangat Muda

Baca juga: Link Live Streaming Liverpool dan Arsenal di Liga Inggris, Akses Disini

Frangky menilai, Yance Tanesia harus menyelesaikan secara baik prosedur penyidik terkait keikutsertaannya dalam pengrusakan PLTM di Desa Mopuya Kabupaten Bolaang Mongondow.

"Langkah penetapan dari Polda Sulut sah menurut hukum, dan penyidik wajib melanjutkan. Atas nama Direktur PT AKA Sinergi Group Ali Alatas mengucapkan terima kasih atas proses hukum yang berjalan baik," tambah Frangky.

Sebelumnya, salah satu penyidik menjelaskan jika Yance Tanesia diperiksa terkait kapasitasnya sebagai tersangka.

"Iya tadi sudah di-BAP. Kami Polda Sulut juga telah di praperadilan baru-baru ini soal penetapan tersangkanya tapi kami menang," jelasnya.

Terpisah, Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Iis Kristian, sudah membenarkan pemeriksaan tersebut.

Sidang Praperadilan di PN Manado, Sulawesi Utara, Kamis (21/12/2023).
Sidang Praperadilan di PN Manado, Sulawesi Utara, Kamis (21/12/2023). (Tribunmanado.co.id/Nielton Durado)
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved