Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sulawesi Utara

Tersangka Pengrusakan Yance Tanesia Diperiksa Polda Sulut, Ini Kata Kuasa Hukum PLTM Desa Mopuya

Yance diperiksa kurang lebih dua jam di ruangan Unit Subdit III Jatanras Polda Sulut, hingga selesai pada pukul 22.00 Wita.

Penulis: Rhendi Umar | Editor: Isvara Savitri
Tribunmanado.co.id/Rhendi Umar
Tersangka kasus pengrusakan, Yance Tanesia, usai menjalani pemeriksaan di ruangan penyidik Subdit Jatanras Polda Sulut dan Kuasa Hukum PLTM Desa Mopuya, Frangky Weku. 

"Dia kemarin telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Subdit Jatanras," jelasnya.

Diketahui Polda Sulawesi Utara telah menetapkan Yance Tanesia (69) dan Sehan Ambaru (48) sebagai tersangka.

Langkah ini dilakukan setelah penyidik Subdit Ditreskrimum Polda Sulut mempunyai cukup bukti, pasca keduanya diduga turut melakukan tindak pidana pengrusakan.

Penetapan tersangka ini termuat dalam Surat Nomor B/2901/XI/2023/Dit Reskrimum dan B/2901/XI/2023/Dit Reskrimum tertanggal 1 November 2023 yang ditandatangani oleh Dirreskrimum Polda Sulut, Kombes Pol Fernando Gani Siahaan.

Baca juga: 65 Kartu Ucapan Selamat Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 untuk Postingan Media Sosial

Baca juga: BREAKING NEWS : Tiga Warga Bitung Meninggal di RS Budi Mulia, Sempat Kejang dan Muntah

"Ya, kami sudah menetapkan keduanya sebagai tersangka," ujarnya, Senin (6/11/2023).(*)

Baca berita lainnya di: Google News.

Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved