Sulawesi Utara
Tersangka Pengrusakan Yance Tanesia Diperiksa Polda Sulut, Ini Kata Kuasa Hukum PLTM Desa Mopuya
Yance diperiksa kurang lebih dua jam di ruangan Unit Subdit III Jatanras Polda Sulut, hingga selesai pada pukul 22.00 Wita.
Penulis: Rhendi Umar | Editor: Isvara Savitri
"Dia kemarin telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Subdit Jatanras," jelasnya.
Diketahui Polda Sulawesi Utara telah menetapkan Yance Tanesia (69) dan Sehan Ambaru (48) sebagai tersangka.
Langkah ini dilakukan setelah penyidik Subdit Ditreskrimum Polda Sulut mempunyai cukup bukti, pasca keduanya diduga turut melakukan tindak pidana pengrusakan.
Penetapan tersangka ini termuat dalam Surat Nomor B/2901/XI/2023/Dit Reskrimum dan B/2901/XI/2023/Dit Reskrimum tertanggal 1 November 2023 yang ditandatangani oleh Dirreskrimum Polda Sulut, Kombes Pol Fernando Gani Siahaan.
Baca juga: 65 Kartu Ucapan Selamat Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 untuk Postingan Media Sosial
Baca juga: BREAKING NEWS : Tiga Warga Bitung Meninggal di RS Budi Mulia, Sempat Kejang dan Muntah
"Ya, kami sudah menetapkan keduanya sebagai tersangka," ujarnya, Senin (6/11/2023).(*)
Baca berita lainnya di: Google News.
Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.
Akademisi Unima Meike Imbar: Masyarakat Sulut Sulit Memilah Sampah, Pemerintah Harus Fasilitasi |
![]() |
---|
3 Berita Populer: Masyarakat Sulut Diimbau Waspada pada 18-19 September 2025, Gunung Lokon Siaga |
![]() |
---|
3 Berita Populer Sulut: Tunjangan Anggota DPRD Minsel, Warga Soroti Sungai di Pasar Pinasungkulan |
![]() |
---|
2 Kasus Peredaran Sabu di Sulawesi Utara: TKP di Mitra dan Minut, 3 Orang Ditangkap |
![]() |
---|
3 Berita Populer Sulawesi Utara: Harga Minyak Nilam Naik, Manado Ketambahan Objek Wisata Berkelas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.