Manado Sulawesi Utara
Sidang Praperadilan, 2 Saksi Mengaku Ditipu Yance dan Sehan hingga Merusak PLTM Desa Mobuya Sulut
Sidang praperadilan kasus pidana pengrusakan di Pembangkit Listrik Tenaga Minihidro (PLTM) di Desa Mobuya Kabupaten Bolaang Mongondow
Penulis: Rhendi Umar | Editor: Chintya Rantung
Rhendi Umar/Tribun Manado
Suasana Sidang Praperadilan kasus pidana pengrusakan PLTM Desa Mobuya Sulut
Frangky pun menegaskan akan mengawal kasus ini sampai benar-benar tuntas demi untuk keadilan masyarakat.
"Kami tidak akan main-main, karena ini juga sudah merugikan perusahan serta masyarakat di Mobuya akibat pengrusakan ini, apalagi nilai investasi yang sudah perusahan lakukan sangat. banyak," jelasnya. (Ren)
Baca juga: Advokat Anace Padang Buka Suara Pasca Kalah di Praperadilan Korupsi Bansos Ikan Kaleng Manado
Baca juga: BREAKING NEWS: Kalah Praperadilan, Sammy Kaawoan Tetap Tersangka Korupsi Bansos Ikan Kaleng Manado
Berita Terkait
Berita Terkait: #Manado Sulawesi Utara
Pembuang Sampah Sembarangan yang Viral di Manado Dihukum Penjara Sebulan dan Denda Rp 10 Juta |
![]() |
---|
Harga Daging Babi di Manado Sulawesi Utara Mulai Turun, Bawa Angin Segar Bagi Warga |
![]() |
---|
Fakultas Hukum Unsrat Manado Masih Jadi Favorit, Sejumlah Mahasiswa Beberkan Alasannya |
![]() |
---|
Sering Dianggap Remeh, Segini Penghasilan Tukang Jahit di Manado Sulawesi Utara |
![]() |
---|
Kisah Fajar, Penjahit di Calaca Kota Manado, Merajut Hidup di Balik Jarum dan Benang selama 30 Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.