Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Manado Sulawesi Utara

Pembuang Sampah Sembarangan yang Viral di Manado Dihukum Penjara Sebulan dan Denda Rp 10 Juta

Warga yang ketahuan berjualan di tempat terlarang dijatuhi hukuman 3 hari kurungan badan atau denda Rp 500 ribu.

Penulis: Arthur_Rompis | Editor: Isvara Savitri
Tribunmanado.com/Arthur Rompis
SIDANG TIPIRING - Ilustrasi sidang tipiring di Manado, Sulawesi Utara. Empat pelaku pembuang sampah viral di Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara, dijatuhi hukuman kurungan badan selama satu bulan dan denda sebesar Rp 10 juta. 

TRIBUNMANADO.COM, MANADO - Empat pelaku pembuang sampah viral di Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara, dijatuhi hukuman kurungan badan selama satu bulan dan denda sebesar Rp 10 juta.

Hukuman tersebut dijatuhkan dalam sidang tindak pidana ringan (tipiring) yang digelar terbuka di kawasan Taman Kesatuan Bangsa (TKB), Kelurahan Pinaesaan, Kecamatan Wenang, Kota Manado, Provinsi Sulut, Jumat (29/8/2025).

Sidang dipimpin Ronald Masang dari Pengadilan Negeri (PN) Manado.

Selain kasus itu, sidang juga mengadili sejumlah pelanggaran lain.

Warga yang ketahuan berjualan di tempat terlarang dijatuhi hukuman 3 hari kurungan badan atau denda Rp 500 ribu.

Sementara itu, pelaku usaha yang kedapatan menjual minuman keras tanpa izin resmi harus menanggung konsekuensi 7 hari kurungan atau denda Rp 1 juta.

Kasat Pol-PP Kota Manado, Michael Tandirerung, menegaskan hukuman pantas dijatuhkan.

Ini jadi peringatan bagi warga Manado untuk tidak buang sampah sembarangan.

“Ini menjadi peringatan keras. Siapapun yang masih coba-coba melanggar perda, baik itu membuang sampah sembarangan, berjualan di lokasi yang bukan tempatnya, maupun menjual miras tanpa izin, pasti akan diproses dan dijatuhi hukuman,” tegas Tandirerung.

Kota Manado heboh dengan pembuang sampah dalam jumlah banyak di sekitar Hotel Metropolitan INN, Kelurahan Singkil, Kecamatan Singkil, Kota Manado, Sulawesi Utara (Sulut), Selasa (26/8/2025) malam.

Empat pelaku pembuang sampah viral di Kota Manado, Provinsi
SIDANG TIPIRING - Ilustrasi sidang tipiring di Manado, Sulawesi Utara. Empat pelaku pembuang sampah viral di Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara, dijatuhi hukuman kurungan badan selama satu bulan dan denda sebesar Rp 10 juta.

Para pelaku menurunkan sampah berkarung-karung dari sebuah mobil bak terbuka dan membuangnya di tepi jalan.

Aksi nekat ini terekam kamera CCTV dan viral.

Terlihat jelas penampakan para pelaku dan nomor polisinya yakni DB 8406.

Wali Kota Manado Andrei Angouw merespon kejadian itu demgan meminta lurah serta ketua lingkungan melacak para pelaku.

Pemilik adalah Murni yang beralamat di Lingkungan 3 Kelurahan Islam, Kecamatan Tuminting, Manado.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved