Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Manado Sulawesi Utara

Sidang Praperadilan, 2 Saksi Mengaku Ditipu Yance dan Sehan hingga Merusak PLTM Desa Mobuya Sulut

Sidang praperadilan kasus pidana pengrusakan di Pembangkit Listrik Tenaga Minihidro (PLTM) di Desa Mobuya Kabupaten Bolaang Mongondow

Penulis: Rhendi Umar | Editor: Chintya Rantung
Rhendi Umar/Tribun Manado
Suasana Sidang Praperadilan kasus pidana pengrusakan PLTM Desa Mobuya Sulut 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Sidang praperadilan kasus pidana pengrusakan di Pembangkit Listrik Tenaga Minihidro (PLTM) di Desa Mobuya Kabupaten Bolaang Mongondow, digelar di Pengadilan Negeri Manado.

Praperadilan ini diketahui diajukan pemohon kuasa Hukum Yance Tanesia dan Sehan Ambaru setelah Polda Sulawesi Utara melakukan penetapan tersangka.

Pada sidang kali tim termohon dari Polda Sulawesi Utara menghadirkan dua orang saksi Nofta Tampoy dan Irawan Damapolii.

Mereka diketahui terlibat dalam peristiwa pengrusakan ini hingga ditetapkan menjadi tersangka.

Pada ini keterangannya, kedua saksi mengaku mendapat perintah Yance Tanesia dan Sehan Ambaru untuk melakukan pengrusakan ini.

"Memang di lapangan saya bersama kawan saya yang melakukan pengrusakan, tapi itu sesuai surat kuasa Yance dan Sehan, kami tidak tau kalau itu lahan tersebut milik PT PLTM di Desa Mobuya," ujar saksi.

Kedua saksi mengaku merasa ditipu oleh Yance dan Sehan, karena selama ini tidak pernah diberi tahu soal kepemilikan lahan tersebut.

"Sebenarnya yang patut dipersalahkan dalam perkara ini adalah pak Yance dan Sehan, karena kami masyarakat biasa yang hanya mengikuti perintah. Namun sekarang kami juga terseret dalam masalah ini," jelasnya.

Menurutnya, selama mereka ditahan dalam penjara Polda Sulut, Yance dan Sehan tidak pernah datang berkunjung untuk melihat keadaan mereka.

"Kami pun lebih sakit hati, saat mereka mengatakan mereka tak pernah menyuruh, padahal ini semua atas perintah mereka berdua. Tapi syukurlah mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka," jelasnya.

Diketahui Polda Sulawesi Utara telah menetapkan Yance Tanesia (69) dan Sehan Ambaru (48) sebagai tersangka.

Langkah ini dilakukan setelah penyidik Subdit Ditreskrimum Polda Sulut mempunyai cukup bukti, pasca keduanya diduga turut serta melakukan tindak pidana pengrusakan.

Penetapan tersangka ini telah dibenarkan pasca ditandatangani oleh Ditreskrimum Polda Sulut Kombes Pol Fernando Gani Siahaan lewat surat B/2901/XI/2023/Dit Reskrimum dan B/2901/XI/2023/Dit Reskrimum tertanggal 1 November 2023.

"Ya kami sudah menetapkan keduanya sebagai tersangka," ujarnya Senin (6/11/2023).

Diketahui PLTM di Desa Mopuya Kabupaten Bolaang Mongondow ini dikelola oleh PT AKA Sinergi Group.

Halaman
123
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved