Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Manado Sulawesi Utara

Sidang Praperadilan, 2 Saksi Mengaku Ditipu Yance dan Sehan hingga Merusak PLTM Desa Mobuya Sulut

Sidang praperadilan kasus pidana pengrusakan di Pembangkit Listrik Tenaga Minihidro (PLTM) di Desa Mobuya Kabupaten Bolaang Mongondow

Penulis: Rhendi Umar | Editor: Chintya Rantung
Rhendi Umar/Tribun Manado
Suasana Sidang Praperadilan kasus pidana pengrusakan PLTM Desa Mobuya Sulut 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Sidang praperadilan kasus pidana pengrusakan di Pembangkit Listrik Tenaga Minihidro (PLTM) di Desa Mobuya Kabupaten Bolaang Mongondow, digelar di Pengadilan Negeri Manado.

Praperadilan ini diketahui diajukan pemohon kuasa Hukum Yance Tanesia dan Sehan Ambaru setelah Polda Sulawesi Utara melakukan penetapan tersangka.

Pada sidang kali tim termohon dari Polda Sulawesi Utara menghadirkan dua orang saksi Nofta Tampoy dan Irawan Damapolii.

Mereka diketahui terlibat dalam peristiwa pengrusakan ini hingga ditetapkan menjadi tersangka.

Pada ini keterangannya, kedua saksi mengaku mendapat perintah Yance Tanesia dan Sehan Ambaru untuk melakukan pengrusakan ini.

"Memang di lapangan saya bersama kawan saya yang melakukan pengrusakan, tapi itu sesuai surat kuasa Yance dan Sehan, kami tidak tau kalau itu lahan tersebut milik PT PLTM di Desa Mobuya," ujar saksi.

Kedua saksi mengaku merasa ditipu oleh Yance dan Sehan, karena selama ini tidak pernah diberi tahu soal kepemilikan lahan tersebut.

"Sebenarnya yang patut dipersalahkan dalam perkara ini adalah pak Yance dan Sehan, karena kami masyarakat biasa yang hanya mengikuti perintah. Namun sekarang kami juga terseret dalam masalah ini," jelasnya.

Menurutnya, selama mereka ditahan dalam penjara Polda Sulut, Yance dan Sehan tidak pernah datang berkunjung untuk melihat keadaan mereka.

"Kami pun lebih sakit hati, saat mereka mengatakan mereka tak pernah menyuruh, padahal ini semua atas perintah mereka berdua. Tapi syukurlah mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka," jelasnya.

Diketahui Polda Sulawesi Utara telah menetapkan Yance Tanesia (69) dan Sehan Ambaru (48) sebagai tersangka.

Langkah ini dilakukan setelah penyidik Subdit Ditreskrimum Polda Sulut mempunyai cukup bukti, pasca keduanya diduga turut serta melakukan tindak pidana pengrusakan.

Penetapan tersangka ini telah dibenarkan pasca ditandatangani oleh Ditreskrimum Polda Sulut Kombes Pol Fernando Gani Siahaan lewat surat B/2901/XI/2023/Dit Reskrimum dan B/2901/XI/2023/Dit Reskrimum tertanggal 1 November 2023.

"Ya kami sudah menetapkan keduanya sebagai tersangka," ujarnya Senin (6/11/2023).

Diketahui PLTM di Desa Mopuya Kabupaten Bolaang Mongondow ini dikelola oleh PT AKA Sinergi Group.

Mereka adalah perusahan yang bergerak di pembangkit listrik skala kecil yang menggunakan tenaga air sebagai penggeraknya untuk kebutuhan masyarakat.

Prinsip dasar PLTM adalah memanfaatkan energi potensial yang dimiliki aliran air pada jarak ketinggian tertentu dari tempat instalasi pembangkit

Kehadiran perusahan ini berdampak positif.

Selain membantu pasokan listrik, PT AKA Sinergi Group juga telah merekrut ribuan masyarakat untuk menjadi karyawan.

Tokoh masyarakat Desa Mobuya Aldy Maindoka mengakui hal tersebut.

Kepada Tribun Manado, dia mengatakan hampir 80 persen masyarakat telah bergabung dengan perusahan.

"Mereka sangat membantu, dan bahkan memproitaskan warga kami," jelasnya lewat via telephone

Menurutnya kejadian pengrusakan yang terjadi baru-baru ini sangat menggangu kondisi di desa Mopuya.

"Ini jelas merugikan kami, karena para pelaku tak hanya merusak tapi mereka menutup akses jalan yang biasa dilewati masyarakat setiap hari, jelas ini sangat berdampak buruk bagi kami," jelasnya

Sementara itu Direktur PT AKA Sinergi Group Ali Alatas berharap kejadian seperti tidak terjadi lagi di Sulawesi Utara, demi menjaga kepercayaan dari para Investor.

"Iya, jangan sampai ini merugikan Sulut, hingga para investor takut jadinya mau berinvestasi gara-gara para oknum yang melakukan pengrusakan ini," jelasnya

Dia pun berjanji kedepan akan terus bersama masyarakat di desa Mobuya terlebih memajukan dalam sektor pendidikan

"Kami memang sudah banyak membantu rumah-rumah ibadah, apalagi di hari raya.
Kami sangat senang dari situ orang-orang akan meningkatan pendidikan disana," jelasnya

Kuasa Hukum PT AKA Sinergi Group Franky Weku mengapresiasi langkah dilakukan oleh Polda Sulut yang telah menetapkan tersangka kasus pengrusakan ini.

"Kami memberikan apresiasi langkah penetapan tersangka dan telah begitu baik, mencari tau lewat penyelidikan hingga akhirnya masuk pada penyidikan. Bersyukur apa yang kami laporkan sejak tanggal 24 Februari 2022 bisa terselesaikan," jelasnya.

Frangky pun menegaskan akan mengawal kasus ini sampai benar-benar tuntas demi untuk keadilan masyarakat.

"Kami tidak akan main-main, karena ini juga sudah merugikan perusahan serta masyarakat di Mobuya akibat pengrusakan ini, apalagi nilai investasi yang sudah perusahan lakukan sangat. banyak," jelasnya. (Ren)

Baca juga: Advokat Anace Padang Buka Suara Pasca Kalah di Praperadilan Korupsi Bansos Ikan Kaleng Manado

Baca juga: BREAKING NEWS: Kalah Praperadilan, Sammy Kaawoan Tetap Tersangka Korupsi Bansos Ikan Kaleng Manado

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved