Mahkamah Konstitusi
Anwar Usman Tak Setuju Suhartoyo Jadi Ketua MK, Hakim Konstitusi Terima Laporan Surat Keberatan
Anwar Usman keberatan hakim konstitusi Suhartoyo diangkat sebagai Ketua MK, pengganti dirinya.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman tak setuju dan merasa keberatan hakim konstitusi Suhartoyo diangkat sebagai Ketua MK gantikan dirinya.
Anwar Usman mengajukan keberatan setelah hakim konstitusi Suhartoyo dipilih menjadi Ketua MK yang baru.
"Ada surat keberatan dari Yang Mulia Anwar Usman atas Surat Keputusan Nomor 17 Tahun 2023 tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Yang Mulia Suhartoyo sebagai Ketua MK 2023-2028," kata Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih kepada Kompas.com, Rabu (22/11/2023).
Enny Nurbaningsih menyampaikan bahwa surat keberatan itu diteken sejak pekan lalu.
"Surat tersebut disampaikan oleh 3 kuasa hukum Yang Mulia Anwar Usman bertanggal 15 November 2023," ujar dia.
Enny belum dapat memastikan bagaimana prosedur maupun tindak lanjut atas surat keberatan semacam itu.
Belum diketahui pula bagaimana dan sejauh apa surat keberatan tersebut bisa berdampak secara hukum atas status Suhartoyo sebagai Ketua MK.
"Sedang kami bahas dalam rapat permusyawaratan hakim," kata Enny.
Langkah Anwar ini berkebalikan dengan hal yang selalu diutarakannya sebelum maupun setelah dicopot dari kursi Ketua MK, yakni bahwa "jabatan milik Allah".
Sehari setelah dicopot dari jabatannya, Anwar juga sempat menggelar jumpa pers dan menyampaikan bahwa segala hal yang menimpa dirinya merupakan fitnah dan skenario.
"Sejak awal saya sudah mengatakan, bahwa jabatan itu adalah milik Allah,
sehingga pemberhentian saya sebagai Ketua MK, tidak sedikitpun membebani diri saya," ujarnya pada 8 November lalu.
Sebelumnya, Suhartoyo disepakati melalui musyawarah mufakat para hakim konstitusi dalam rapat pleno tertutup sebagai mekanisme pertama pemilihan pimpinan MK, Kamis (9/11/2023).
"Menyepakati Ketua Mahkamah Konstitusi terpilih adalah Yang Mulia Bapak Dr. Suhartoyo dan insya Allah Senin akan diambil sumpahnya di ruangan ini," kata Wakil Ketua MK Saldi Isra, Kamis.
MK mengonfirmasi, semua hakim konstitusi hadir di dalam rapat tersebut, yakni Anwar Usman, Arief Hidayat,
Aturan Baru MK Soal Mantan Narapidana Jadi Calon di Pilkada, Berikut Perubahannya |
![]() |
---|
Wakil Menteri Dilarang Rangkap Jabatan Sebagai Komisaris di BUMN, Ini Alasan MK |
![]() |
---|
Rekam Jejak Inosentius Samsul Calon Hakim Mahkamah Konstitusi, Lama di DPR RI |
![]() |
---|
Aturan Pendidikan Dasar Gratis, Pemerintah Wajib Sediakan Anggaran |
![]() |
---|
Aturan Baru Mahkamah Konstitusi Untuk Pimpinan Organisasi Advokat, Dilarang Rangkap Jabatan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.