Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Tarif Listrik

Tarif Listrik per 1 Oktober 2025 untuk Semua Pelanggan PLN, Daya 3.500-5.500 VA Jadi Segini

Simak berikut ini tarif listrik per 1 Oktober 2025 untuk semua pelanggan PLN. 

Editor: Erlina Langi
Tribun Manado/Lin
TARIF - Berikut ini daftar tarif listrik per 1 Oktober 2025. Tarif berikut untuk semua pelanggan PLN 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Berikut ini daftar tarif listrik per 1 Oktober 2025

Daftar yang tertera dalam artikel ini adalah tarif untuk semua pelanggan PLN.

Seperti yang disampaikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), tarif listrik mulai tiga bulan ke depan dipastikan tetap sama dengan triwulan III (Juli-September) 2025.

Sehingga tarif listrik untuk pelanggan non-subsidi triwulan IV (Oktober-Desember) 2025 tak mengalami perubahan atau stabil.

Meski begitu, menurut Plt. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Tri Winarno, tarif listrik triwulan IV seharusnya mengalami penyesuaian.

Namun, pemerintah memutuskan untuk tidak melakukan penyesuaian demi menjaga daya beli masyarakat.

Tri juga memastikan tarif listrik untuk pelanggan bersubsidi tidak mengalami perubahan dan tetap diberikan subsidi listrik.

Kelompok tersebut mencakup pelanggan sosial, rumah tangga miskin, industri kecil, dan pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM.

"Dengan menggunakan realisasi ekonomi makro untuk Tariff Adjustment Triwulan IV Tahun 2025 di mana secara akumulasi pengaruh perubahan ekonomi makro tersebut seharusnya menyebabkan kenaikan tarif listrik. Namun, untuk menjaga daya beli masyarakat, pemerintah memutuskan tarif listrik tetap atau tidak naik," ujarnya, dikutip dari laman resmi Kementerian ESDM, Rabu (24/9/2025).

"Pemerintah berkomitmen menghadirkan listrik yang andal, terjangkau, dan berkeadilan. Dengan mempertahankan tarif listrik hingga akhir tahun ini, kami ingin memberikan kepastian dan menjaga stabilitas bagi masyarakat serta dunia usaha," tambahnya.

Simak berikut ini tarif listrik per 1 Oktober 2025 untuk semua pelanggan PLN

Tarif listrik per 1 Oktober 2025 untuk semua pelanggan PLN

Untuk diketahui, penetapan tarif listrik diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik (Tariff Adjustment) yang Disediakan oleh PT PLN (Persero).

Berdasarkan aturan tersebut, penyesuaian tarif listrik bagi pelanggan non-subsidi dilakukan setiap tiga bulan mengacu pada perubahan terhadap realisasi parameter ekonomi makro, yakni kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).

Penerapan Tariff Adjustment terakhir dilakukan pada triwulan III 2022 untuk pelanggan rumah tangga dengan daya listrik 3.500 VA ke atas (R2 dan R3) dan pemerintah (P1, P2, dan P3).

Sementara itu, tarif listrik untuk golongan pelanggan lainnya terakhir diterapkan penyesuaian tarif pada 2020.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved