Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

UMP 2024

UMP Kepulauan Bangka Belitung 2024 Naik 4,066 Persen, Jadi Rp 3.640.000 Per Bulan

UMP 2024 Bangka Belitung naik 4,066 persen atau Rp 139.904 menjadi Rp 3.640.000 per bulan.

Editor: Frandi Piring
Tribun Bogor/Kompas.com
UMP 2024 Bangka Belitung naik 4,066 persen atau Rp 139.904 menjadi Rp 3.640.000 per bulan. 

"UMP itu untuk orang baru masuk kerja sebagai safety nett mereka, masih nol pengalaman.

Sekarang malah sebaliknya bagi mereka yang sudah bertahun-tahun disamakan UMP-nya," beber Darusman.

Darusman mengatakan, pemerintah harusnya fokus menerapkan skala pengupahan ketimbang UMP.

Sehingga hak-hak pekerja sesuai keterampilan dan lama bekerja bisa dibayar secara adil.

"Banyak pekerja yang hanya paham soal UMP, tapi tidak dengan skala pengupahan.

Ini terjadi di banyak perusahaan, bahkan mereka tidak punya serikat pekerja.

Siapa yang akan memperjuangkan dari dalam," beber Darusman.

Terkait UMP yang bakal diterapkan di Bangka Belitung, semua pihak telah menandatangani. Begitupun SPSI dan pemerintah daerah menyetujuinya. 

"Tanda tangan atau tidak, keputusannya sama saja. Kita harusnya mendorong skala upah,

sejak 2015 tidak pernah jalan, hanya segelintir perusahaan yang sudah, tentunya dengan margin usahanya," pungkas Darusman.

Baca juga: UMP Sulawesi Utara 2024 Naik 1.67 Persen, Jadi Rp 3.545.000

UMP Sulut 2024 naik

Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 di Sulawesi Utara mengalami kenaikan.

UMP Sulut 2024 naik 1.67 persen atau Rp 60.000.

Besaran UMP 2024 di Sulut sebelumnya Rp 3.485.000. Kini menjadi Rp 3.545.000.

Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey mengungkapkan, kenaikan UMP 2024 sebanyak 1.67 persen ini berdasarkan pertimbangan tertentu.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved