Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

UMP Sulut 2024

UMP Sulawesi Utara 2024 Naik 1.67 Persen, Jadi Rp 3.545.000

UMP Sulut 2024 naik 1.67 Persen, jadi Rp 3.545.000. Gubernur Sulut Olly Dondokambey mengungkapkan, UMP tahun 2024 naik berdasarkan pertimbangan.

|
Editor: Frandi Piring
Istimewa via GridPop.id
UMP Sulawesi Utara (Sulut) 2024 naik 1.67 persen, jadi Rp 3.545.000. Gubernur Sulut Olly Dondokambey mengungkapkan, UMP tahun 2024 naik berdasarkan pertimbangan tertentu. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 di Sulawesi Utara naik.

UMP Sulut 2024 naik 1.67 persen atau Rp 60.000.

Besaran UMP di Sulut sebelumnya Rp 3.485.000, kini menjadi Rp 3.545.000 untuk tahun 2024.

Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey mengungkapkan, kenaikan UMP 2024 sebanyak 1.67 persen ini berdasarkan pertimbangan tertentu.

"Ini lebih kepada menjaga iklim investasi. Kalau kita naikkan tinggi, dampaknya ke investasi," kata Olly usai penetapan UMP Sulut di Hotel The Sentra Manado, Selasa (21/11/2023).

Kata Olly yang didampingi Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Rahel Rotinsulu mengatakan, saat ini investasi di Sulawesi Utara lagi meningkat seiring berakhirnya pandemi.

"Investasi lagi naik. Itu yang kita jaga. Kalau upah terlalu tinggi, bagaimana investor?" kata Olly lagi. (ndo)

Baca juga: UMP Sulawesi Utara 2024 Naik Rp 60 Ribu, Begini Tanggapan Pengusaha

UMP Sulsel Naik

Pj Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Bahtiar Baharuddin menetapkan Upah Minimun Provinsi (UMP) Sulsel 2024 sebesar Rp 3.434.298, ada kenaikan 1,45 persen atau naik Rp 49.153.

"Upah minimum Provinsi Sulawesi Selatan sebesar Rp 3.434.298 per bulan, terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap," kata Bahtiar di Ruang Pola Kantor Gubernur Sulsel, Senin (21/11/2023).

Bahtiar Baharuddin mengatakan, keputusan diambil berdasarkan rekomendasi dari dewan pengupahan Sulsel.

"Dari beberapa opsi dan kami mengambil opsi yang tertinggi sudah tidak bisa ditambah 1 rupiah pun tidak bisa," ujarnya.

"Kalau saya tambah 1 rupiah nanti akan mendapatkan teguran dari kementrian. Jadi batas tertingginya ini (1,45 persen)," sambungnya.

UMP Sulsel ini mulai berlaku tanggal 1 Januari 2024. UMP ini hanya berlaku bagi pekerja/buruh yang masa kerjanya di bawah 1 Tahun.

Sedangkan bagi pekerja/buruh yang masa kerjanya di atas 1 (satu) tahun pengusaha wajib menerapkan Struktur dan Skala Upah (Susu).

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved