Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

UMP 2024

Viral Aturan Baru Kenaikan UMP 2024, Pegawai Minimarket di Manado Harap Upah Minimum Lebih Layak

Pemerintah telah menerbitkan aturan baru soal kenaikan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2024.

|
Penulis: Isvara Savitri | Editor: Chintya Rantung
IST
Ilustrasi UMP 2024 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Pemerintah telah menerbitkan aturan baru soal kenaikan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2024.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang dikeluarkan pada 10 November 2023.

Daerah diminta menetapkan UMP paling lambat pada 21 November 2023 dan UMK pada 30 November 2023.

Seorang karyawan minimarket waralaba bernama Moha berharap UMP Sulawesi Utara kembali naik tahun ini.

"Harapannya ya naik dengan nilai yang layak sesuai dengan kebutuhan,, karena harga bahan pokok sekarang sudah gila-gilaan," kata Moha, Selasa (14/11/2023).

Menurutnya, UMP tahun ini terlalu mepet untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

"Awalnya cukup, tapi lama-lama harga bahan pokok kan naik, jadi nggak cukup. Beras saja sekarang hampir tidak ada yang harganya di bawah Rp 12 ribu per kilogram," tambahnya.

Hal yang sama juga diungkapkan pegawai minimarket waralaba lainnya bernama Deiby.

Apalagi, Deiby harus memenuhi kebutuhan hidup anaknya yang masih kecil.

"Anak masih balita, jadi kebutuhan masih banyak," katanya.(*)

Baca juga: Pembahasan UMK Manado Tunggu Pengumuman UMP Sulawesi Utara

Baca juga: Soal UMP 2024, Aprindo Sulawesi Utara Tunggu Edaran Resmi Formula Perhitungan

Baca berita lainnya di: Google News

Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved