Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

UMP 2024

UMP Sulawesi Selatan 2024 Naik 1.45 Persen, Jadi Rp 3.434.298 Per Bulan

UMP Sulsel 2024 naik 1.45 persen atau Rp 49.153. Kini jadi Rp 3.434.298 per bulan. Sebelumnya UMP Sulsel 2023 sebesar Rp 3.385.145.

Editor: Frandi Piring
Tribunnews.com
UMP Sulsel 2024 naik 1.45 persen atau Rp 49.153. Kini jadi Rp 3.434.298 per bulan. Sebelumnya UMP Sulsel 2023 sebesar Rp3.385.145. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Upah Minimum Provinsi (UMP) di Sulawesi Selatan (Sulsel) 2024 naik 1,45 persen atau naik Rp 49.153.

Sebelumnya UMP Sulsel 2023 sebesar Rp 3.385.145.

Di tahun 2024 nanti akan bernilai Rp 3.434.298 setiap bulan.

Diberitakan Kompas.com, Pj Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Bahtiar Baharuddin menetapkan Upah Minimun Provinsi (UMP) Sulsel 2024 sebesar Rp 3.434.298, ada kenaikan 1,45 persen atau naik Rp 49.153.

"Upah minimum Provinsi Sulawesi Selatan sebesar Rp 3.434.298 per bulan, terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap," kata Bahtiar di Ruang Pola Kantor Gubernur Sulsel, Senin (21/11/2023).

Bahtiar mengatakan, keputusan diambil berdasarkan rekomendasi dari dewan pengupahan Sulsel.

"Dari beberapa opsi dan kami mengambil opsi yang tertinggi sudah tidak bisa ditambah 1 rupiah pun tidak bisa," ujarnya.

"Kalau saya tambah 1 rupiah nanti akan mendapatkan teguran dari kementrian. Jadi batas tertingginya ini (1,45 persen)," sambungnya.

UMP Sulsel ini mulai berlaku tanggal 1 Januari 2024. UMP ini hanya berlaku bagi pekerja/buruh yang masa kerjanya di bawah 1 Tahun.

Sedangkan bagi pekerja/buruh yang masa kerjanya di atas 1 (satu) tahun pengusaha wajib menerapkan Struktur dan Skala Upah (Susu).

"Upah Minimum Provinsi ini dikecualikan bagi Usaha Mikro dan Kecil. Saya meminta kepada seluruh Pengusaha/pemilik perusahaan untuk mematuhi dan melaksanakan upah," ujarnya.

Bahtiar menyebut UMP Sulsel sebagaimana dimaksud pada diktum pertama, dikecualikan bagi pengusaha mikro

dan usaha kecil berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja pada usaha yang bersangkutan.

"Dengan ketentuan paling sedikit 50 persen rata-rata konsumsi masyakatat di tingkat provinsi atau nilai upah

yang disepakati paling sedikit 25 persen di atas garis kemiskinan dengan menggunakan data yang bersumber dari lembaga berwenang di bidang statistik," tuturnya.

Baca juga: UMP Sulawesi Utara 2024 Naik 1.67 Persen, Jadi Rp 3.545.000

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved